BANJARMASIN — Kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Batu Anting, Km 92, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terus menarik perhatian publik. Untuk memperoleh perkembangan terbaru, tim investigasi Habar Kalimantan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (15/01), wartawan Habar Kalimantan diterima oleh Kasubag Renmin Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ia menyatakan bahwa pihak yang dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait penyelidikan kasus ini adalah Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus, yang secara khusus menangani masalah tambang. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang berada di Jakarta untuk menghadiri acara penting.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, silakan menghubungi Kanit 2 Subdit 4 yang menangani penyelidikan tambang. Namun, saat ini beliau sedang ada acara di Jakarta,” ungkapnya.
Kasus tambang ilegal di Batu Anting mencuat setelah warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan, terutama putusnya aliran sungai yang menjadi sumber mata pencaharian mereka untuk mencari ikan. Kondisi ini diduga akibat pembuangan tanah overburden dari aktivitas tambang yang mencemari sungai.
Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRPKLH) Kabupaten Tanah Laut, Adi Rahmani, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pihak terkait.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai masalah ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel. Konfirmasi lebih lanjut direncanakan akan dijadwalkan ulang setelah pihak Ditreskrimsus kembali ke Banjarmasin.