BerandaHabar BanjarGelar Operasi Antik Intan...

Gelar Operasi Antik Intan 2024, Polres Banjar Berhasil Amankan 52 Tersangka

Terbaru

MARTAPURA – Polres Banjar menggelar Press Conference Hasil Operasi Antik Intan 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat didampingi oleh Waka Polres, Banjar, Kasat Resnarkoba dan Kasihumas Polres Banjar, yang dilaksanakan di Aula Polres Banjar, pada Rabu (05/06/24).

Operasi yang dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 17/5/2024 hingga 30/5/2024, Polres Banjar berhasil mengungkap 44 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang, terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan.

Adapun target operasi yang berhasil diamankan MA,Al,AM,AN,AR.

IMG 20240606 WA0015
Para tersangka yang berhasil diamankan polisi, pada Operasi Antik Intan 2024.(Foto:HumasPolresBanjar)

Peran Tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika,seorang pemakai atau Penyalahguna ada dua orang (telah diserahkan ke BNN untuk dilakukan TAT/Rehabilitasi),Kurir ada tiga puluh delapan 38,dan untuk pengedar ada dua belas orang pengedar.

“Sementara itu, belum ada bandar yang diamankan di wilayah hukum Polres Banjar.Untuk barang bukti yang diamankan,sabu 110,53 gram, Ekstasi (XTC) ada 26 butir, Carnophen atau Zenith ada 820 butir dan untuk Psolikotropika 1.775 butir,” ujar Kapolres Banjar.

Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu, serta secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat bersih 110,53 gram, jika diuangkan dengan harga Rp 1.500.000 per gram, total nilai mencapai Rp.165.795.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Potensi jiwa yang diselamatkan adapun diasumsikan setiap 1 gram Narkotika jenis sabu dapat dikonsumsi oleh 8 orang, maka dengan barang bukti yang disita, Polres Banjar telah menyelamatkan 885 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Banjar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Narkotika menghancurkan masa depan generasi muda dan berdampak buruk pada kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Penulis Anisa

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka