Banjarmasin – Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen hingga manusia silver harus pasrah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tertangkap basah saat operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Kalsel, 28 Juli 2024 kemarin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 504 KUHP tentang pengemisan dan penggelandangan.
Kuasa penuntut umum, Ipda. Lugianto menerangkan ada 9 oknum yang diduga meresahkan warga yang mangkal di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin.
Mereka ditemukan meminta-minta kepada pengguna jalan, ketika personel melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat. Saat dimintai keterangan, sebagian besar bahkan tak mampu memperlihatkan kartu identitas diri.
“Karena itu kami amankan dan dibawa ke kantor, dan hari ini menjalani sidang Tipiring,” terangnya kepada habarkalimantan.com, Senin (29/7/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, 9 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan sesuai dakwaan kuasa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana masing-masing membayar denda Rp50 ribu subsider 3 hari kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro saat pembacaan putusan yang dihadiri langsung 9 terdakwa.