Berakhirnya Operasi Antik Intan 2019 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Banjarbaru dari tanggal 14 hingga 27 Oktober tadi. Sedikitnya, 53 orang berhasil diamankan lantaran terjerat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, saat konferensi pers di Mako Polres Banjarbaru, Senin(29/10/2019) mengatakan bahwa, dalam operasi Antik Intan 2019 yang digelar selama Dua Pekan, Polres Banjarbaru beserta jajaran berhasil mengungkap 5 kasus yang menjadi Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (NTO) ada 48 kasus.
Tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak 53 orang terdiri dari 45 Pria dan 8 perempuan, mereka ada yang berperan sebagai pemakai dan pengedar,
~AKBP Kelana Jaya
Selain puluhan tersangka tersebut, turut diamankan juga beragam barang bukti seperti Sabu– sabu seberat 29,16 gram, Ekstasi 2 butir, Carnopen 87 butir, dan Obat Daftar G sebanyak 722 butir.
“Jumlahnya mencapai Satu Miliar Rupiah lebih, dan pengungkapan ini tak luput dari bantuan masyarakat atas laporan dan informasi yang mereka sampaikan,”tutur Kelana Jaya.
Peredaran Narkoba hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. Sasarannya tidak memandang jenis kelamin maupun umur dan motif konsumsi barang haram ini pun beragam. Untuk itu Kapolres Banjarbaru menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarbaru Khususnya, apabila ada mendapati atau mengetahui ada kegiatan penyalah gunaan narkoba untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang melihat dan mengetahui adanya tindak penyalah gunaan narkotika, laporkan segera ke kami, jangan takut untuk melapor ke pihak Kepolisian, apalagi dengan adanya aplikasi Siharat yang bisa respon laporan dan menanggapinya dengan cepat,” imbaunya.