Banjarbaru – Sebanyak 2,5 Ton Biosolar berhasil diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, dari SPBU di Pelaihari dan Tabalong.
Biosolar yang disita lantaran dijual kembali di eceran dengan harga yang lebih tinggi, melebihi HET yang ditentukan oleh pemerintah.
“Dalam kasus biosolar ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, modus operandinya mereka jual lagi secara ecer akan tetapi melebihi HET, ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,” Ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, pada Kamis (13/03/25).
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, para pelaku menggunakan truk dan kendaraan roda 4 yang sudah dimodifikasi.
Sementara itu, Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina, Patra Niaga Bondan Tri Wibowo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi.
“Sanksinya sendiri bisa berupa teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” Tandasnya.