BerandaHabar KapuasKecamatan Kapuas Hilir Sosialisasi...

Kecamatan Kapuas Hilir Sosialisasi Permendagri dan Perbup

Terbaru

Kuala Kapuas – Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Tingkat Kecamatan Kapuas Hilir Tahun 2025 Barimba.

Sosialisasi dihadiri Kapolsek Kapuas Hilir, Dinas PMD, Stakeholder terkait lainnya, Lurah, Kepala Desa, Ketua TPPK Kecamatan Kapuas Hilir, Kamis, (19/6/2025).

Camat Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Nazmiannoor, mengatakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan Aparatur Desa/Kelurahan terhadap peran, fungsi dan kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM) seperti RT, RW, PKK, posyandu, Karang Taruna, LPM, Posyantek, Satlinmas dan Puskesos.

“Sosialisasi juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Desa Kelurahan kelembagaan yang telah diatur secara formal,” ujar Camat.

Selain itu, untuk menyeragamkan pelaksanaan tugas dan fungsi LKD/K sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga ada kepastian hukum dan arah kebijakan dalam pembinaan serta pemberdayaan LKD/K, guna mendukung terciptanya Pemerintahan Desa/ Kelurahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.

Camat berharap, dengan adanya perluasan kegiatan para kader keinginan untuk belajar bisa menambah pengetahuan literasi, regulasi dan pengetahuan.

“Kita berharap ke depan untuk pembiayaan Posyandu agar kadernya ada peningkatan,” ucap Camat Kapuas Hilir. (Her)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka