Menanggapi berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga ilegal serta pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi operasional PT Bukit Menjangan Lestari (BML) yang berada di Dusun Ngadang, Desa Beloro Seberang. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor industri ekstraktif, khususnya tambang, agar berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan maupun ketenteraman warga sekitar.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I lainnya, seperti Yusuf Mustafa, La Ode Nasir, Didik Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Kehadiran mereka juga turut didampingi oleh Camat Sebulu, Edy Fahruddin, serta jajaran staf kecamatan yang berperan sebagai fasilitator komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan tambang.
Rombongan DPRD diterima langsung oleh perwakilan manajemen PT Bukit Menjangan Lestari, yang diwakili oleh Dadang selaku manajer operasional, bersama beberapa pejabat internal perusahaan. Dalam suasana terbuka dan dialogis, berbagai isu penting yang menjadi keresahan warga disampaikan secara langsung oleh para anggota dewan kepada pihak perusahaan.
Dalam penyampaiannya, Salehuddin menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggapan konkret terhadap keluhan masyarakat. Ia menyebutkan terdapat tiga hal utama yang menjadi sorotan DPRD dalam kunjungan tersebut. Pertama, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Kedua, keberadaan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi atau tambang koridor. Ketiga, adanya informasi mengenai peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa di sekitar area tambang yang memerlukan klarifikasi mendalam.
“Ini bukan semata soal perusahaan, tetapi tentang tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak PT BML terkait laporan-laporan yang telah masuk ke kami,” kata Salehuddin dengan penuh ketegasan.
Sorotan terhadap aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi turut disampaikan oleh Budianto Bulang. Ia menyoroti pentingnya kepemilikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan. Tanpa Amdal yang lengkap dan sah, menurutnya, kegiatan tambang rentan menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berakibat panjang.
“Kami ingin memastikan, apakah PT BML memiliki Amdal yang valid, dan apakah dokumen tersebut mencakup seluruh wilayah operasional perusahaan saat ini? Jangan sampai ada perluasan lahan atau aktivitas tambahan tanpa disertai pembaruan dokumen lingkungan,” tegas Budianto.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Didik Agung Eka Wahono, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang. Ia menegaskan bahwa jalan publik tidak semestinya digunakan untuk kendaraan berat seperti truk tambang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kalau jalan umum dipakai untuk angkutan batubara, itu bisa merusak fasilitas milik publik. Pemerintah daerah, mulai dari camat hingga RT, harus terlibat dalam pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari para legislator, manajemen PT BML memberikan beberapa klarifikasi penting. Dadang, selaku manajer perusahaan, membenarkan bahwa sempat terjadi insiden berupa ceceran oli di area workshop perusahaan. Namun ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah mengambil tindakan cepat sesuai dengan standar prosedur operasional untuk melakukan penanganan dan pemulihan tanah yang terkontaminasi.
“Memang sempat ada ceceran oli, tapi kami langsung melakukan treatment tanah sesuai dengan SOP perusahaan. Penanganannya dilakukan segera agar tidak menyebar atau berdampak luas,” terang Dadang.
Ia juga mengakui bahwa di sekitar wilayah operasional perusahaan, terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Aktivitas tersebut, menurut Dadang, tidak termasuk dalam tanggung jawab operasional PT BML dan pihaknya telah melaporkan keberadaan tambang tersebut ke instansi pemerintah yang berwenang.
Terkait dokumen Amdal, Dadang menjelaskan bahwa PT BML saat ini sedang dalam proses pembaruan dokumen tersebut karena terdapat perubahan dalam luasan lahan konsesi yang dikelola. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan tambang secara legal dan berkelanjutan.
“Amdal kami sedang di-update karena ada perubahan wilayah tambang. Proses ini sedang berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap hasil dari kunjungan ini dan memastikan bahwa segala pelanggaran yang ditemukan, baik oleh perusahaan maupun pihak luar, akan ditindaklanjuti oleh lembaga teknis yang memiliki kewenangan. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa aktivitas industri tidak merugikan lingkungan hidup dan kesejahteraan warga.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. DPRD tidak akan menutup mata jika ada praktik yang tidak sesuai hukum. Kami ingin perusahaan lebih terbuka, dan masyarakat juga harus berani menyuarakan permasalahan yang mereka alami. Kolaborasi semua pihak adalah kunci agar pembangunan bisa berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan,” pungkas Salehuddin.
Kunjungan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (adv)


