BERAU – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap infrastruktur publik, khususnya terkait pemeliharaan jalan provinsi, Komisi III DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur. RDP yang dilangsungkan di Kabupaten Berau ini menjadi forum strategis untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait kondisi infrastruktur jalan, terutama di wilayah Talisayan dan sekitarnya.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, beserta jajaran anggota Komisi III yang meliputi Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, dan anggota lainnya yakni Syarifatul Sya’diah, Subandi, Sugiyono, Abdul Rakhman Bolong, Baharuddin Muin, Arfan, serta Husin Djufri. Dari pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim hadir Kabid Bina Marga, Heriyadi, dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD Wilayah III, Usman.
Dalam forum tersebut, Abdulloh menyoroti pentingnya kejelasan tugas dan fungsi UPTD Wilayah III dalam konteks pemeliharaan jalan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa fungsi pemeliharaan jalan provinsi harus menjadi prioritas kerja dari UPTD, mengingat banyaknya kondisi jalan yang mengalami kerusakan maupun penyempitan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
“Kami ingin mendapatkan kepastian bahwa UPTD Wilayah III memiliki wewenang yang cukup dalam melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas publik, khususnya jalan provinsi. Ini merupakan tanggung jawab besar karena menyangkut kebutuhan dan keselamatan masyarakat,” tegas Abdulloh, politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya pemetaan yang jelas mengenai kewenangan UPTD, diharapkan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan elemen vital yang menentukan kelancaran berbagai sektor, mulai dari distribusi logistik, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, memberikan penekanan terhadap perlunya laporan progres kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang telah dan sedang berjalan, terutama untuk tahun anggaran 2024 dan tahun berjalan saat ini. Ia menyoroti wilayah-wilayah perbatasan seperti antara Kutai Timur, Talisayan, dan Tanjung Redeb yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah provinsi.
“Wilayah-wilayah tersebut tidak hanya penting secara geografis, tetapi juga secara strategis. Akses jalan yang baik akan memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendukung roda perekonomian masyarakat,” ujar Ananda, politisi muda yang dikenal dengan sapaan Nanda.
Ia juga menyoroti besarnya dampak ekonomi akibat kerusakan jalan. Menurutnya, infrastruktur jalan yang tidak layak dapat menghambat pergerakan barang dari sentra-sentra produksi ke wilayah konsumen, terutama bagi daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Berau yang selama ini menjadi pemasok utama kebutuhan pangan bagi daerah padat penduduk seperti Kota Samarinda.
“Bayangkan jika jalan rusak parah, distribusi akan terganggu, biaya logistik meningkat, dan pada akhirnya harga barang di tingkat konsumen akan ikut melonjak. Maka tidak berlebihan jika kami terus mendorong percepatan pemeliharaan jalan di wilayah ini,” lanjutnya.
RDP ini juga menjadi ruang diskusi terbuka antara legislatif dan eksekutif teknis dalam mencari solusi nyata terhadap berbagai tantangan infrastruktur jalan provinsi. Dengan komunikasi yang terbuka dan data yang akurat dari lapangan, Komisi III DPRD Kaltim berharap agar pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan bisa lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebagai penutup pertemuan, para anggota dewan menyampaikan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan program di lapangan dan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas PUPR-PERA serta UPTD Wilayah III, agar dapat menindaklanjuti berbagai hasil pembahasan dalam RDP secara cepat dan menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD sebagai representasi rakyat, serta upaya konkret mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (adv)