Kuala Kapuas – Maraknya pelangsir diarea Pengisian Bahan bakar minyak Umum di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas membuat masyarakat jadi resah.
Pasalnya para pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM Subsidi Jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut.
Sementara itu, menurut warga yang mau mengisi minyak di SPBU tersebut mengatakan, sebetulnya SPBU diperuntukkan untuk umum. Tapi ini malah banyak para pelangsir motor roda dua yang bolak balik melangsir BBM didalam area SPBU.
Menurutnya, yang lebih parah lagi para pelangsir motor ini setelah melakukan pengisian minyak, mereka menyalin minyak dari motornya ke jerigen berukuran sekitar 35 liter didalam SPBU itu sendiri, dan tidak ada tindakan dari pihak manjemen SPBU itu sendiri.
“Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum, dan Pertamina menyikapi hal ini. Jangan ada lagi pembiaran seperti ini. Kami sebagai masyarakat juga berhak mendapat kan BBM Bersubsidi,” ungkap warga yang saat itu ikut mengisi BBM di SPBU tersebut, Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, dikatakannya SPBU yang berlokasi diwilayah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas ini diduga kuat memberikan pelayanan kepada pelangsir bermotor membeli BBM dalam jumlah besar
Setelah menerima informasi tersebut, awak media mencoba melakukan investigasi ke SPBU dengan berpura-pura mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Sambil menunggu antrian tampak aktivitas para pelangsir yang menggunakan motor datang silih berganti atau mereka bolak-balik terus mengisi minyak, dan mengantri lagi dalam waktu singkat.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM, dan aktivitas pelangsiran tentu bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen.
Aktivitas para pelangsir BBM di SPBU tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Dan Pasal 55 menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana. (Her)