Tanah Laut – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Tersangka yang diketahui bernama Aril bin (Alm) Kadol ditangkap pada Kamis (12/6) sekitar pukul 13.30 Wita, di pinggir Jalan Pariwisata RT 009, Desa Batakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh pelaku di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu. Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan sabu lainnya yang ditimbun dalam pasir di halaman sebuah warung dekat lokasi penangkapan.
Petugas kemudian menyisir lokasi dimaksud dan berhasil menemukan sepuluh paket sabu tambahan, sehingga total yang diamankan sebanyak 12 paket sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi:
- 12 paket sabu dengan total berat kotor 32,70 gram dan berat bersih 29,82 gram,
- 1 buah botol plastik bertuliskan “Vivan”,
- 1 bungkus plastik warna biru bermotif putih,
- 1 timbangan digital warna silver merek Soru,
- 1 unit handphone merek Tecno warna cream dengan nomor WhatsApp aktif 0858-2439-5920.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Tuntung Pandang.