BerandaHabar KotabaruLanal Kotabaru  Musnahkan Roko...

Lanal Kotabaru  Musnahkan Roko Ilegal Tampa Cukai Sah Dari Pulau Madura

Terbaru

KOTABARU – Mako Lanal Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang sah di lakukan siaran langsung  yang terhubung melalui zoom dengan Kepulauan Riau yang langsung di pimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan di Batam sekaligus memudahkan barang bukti sabu seberat 2 ton yang diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa  , Kamis (12/6/2025)

Mako Lanal Kotabaru yang di pimpin Panglima Kormada II  Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si yang di dampinggi  Letkol Laut (P) M Harun AL Rasyid, S.T., M.Tr. dan unsur Forkopimda dan Staf ahli Bupati Kotabaru zainal Arifin,Kepala Bea Cukai Kotabaru.
melakukan  Pemusnahan barang bukti 35.200. batang roko tampa pita cukai yang sah

Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P)  Muhammad Harun AL Rasyid, S.T., M.TR. menyampaikan
Dalam operasi tersebut, aparat TNI AL Kotabaru mengamankan tujuh kotak berisi ribuan batang rokok berbagai merek yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Prabu Wijaya 88. Penindakan dilakukan pada Senin, (2/6/2025) dan pengamanan barang bukti serta pelaku kini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Harun AL Rasyid menambahkan kegiatan tersebut tidak terlepas dari informasi intelijen serta kerjasama dari pihak terkait termasuk masyarakat yang mendukung pencegahan, dan melawan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotabaru.

“Penegakan dan penindakkan yang di lakukan Lanal Kotabaru berhasil mengamankan 1 Kapal Layar Motor beserta 1 Nahkoda, dan 3 ABK.
Adapun, Berikut barang bukti berupa 1.580 bungkus rokok atau 35.200. batang rokok tanpa cukai sudah kami musnahkan dengan cara membakar roko yang jadi bukti” pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Bea Cukai Kotabaru Ditambahkan Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, M Budy Hermanto dari hasil penelitian lebih lanjut, diketahui pelanggar terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Sebagai alternatif penyelesaian, kepada pelanggar disampaikan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan jo Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, dimana atas pelanggaran tersebut dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, untuk kepentingan penerimaan negara (ultimum remidium) dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai.”, terang Rudy

Jadi pelanggar membayar sanksi administrasi berupa denda tersebut ke kas negara, sehingga atas penindakan 35.200 batang rokok tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Penulis M.Nasaruddin  

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka