Banjarbaru – Sebelumnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan pada 19 April 2025, namun usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menyatakan bahwa Paslon 01 Lisa – Wartono unggul, munculah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5/2025).
Permohonan pertama yang masuk pada tanggal 23 April 2015 pukul 16.19 WIB, diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru, dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Permohonan kedua ditanggal yang sama, berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.
Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU.
Mereka menduga pasangan 01 melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.
Denny Indrayana dalam unggahan video terbaru nya di Instagram pada Jumat (9/5/25) mengatakan, adanya potensi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, contohnya politik uang, serangan fajar, pemberian zakat, padahal sebenarnya meminta dipilih.
“Kami mengumpulkan dilapangan buktinya, tetapi bukti yang paling kuat adalah pengakuan dari pak Gimoyo presiden relawan Dozer, yang mengatakan ada penyiraman ke 75 ribu pemilih, dengan margin of error 20 persen, supaya bisa menang,”Katanya.
Lanjut Denny, video itu jelas ada indikasi bukti awal terjadinya pembagian uang pada PSU di Banjarbaru.
“Kita membuktikan itu di MK, dimana hal itu dijamin dalam undang-undang pemilihan kepala daerah,” Tuntasnya.