BerandaHabar BanjarbaruBalas Video Gubenur Kalsel...

Balas Video Gubenur Kalsel H. Muhidin, Denny Indrayana: Netral Itu Tidak Mendorong Ataupun Tidak Melarang Gugatan di MK

Terbaru

Banjarbaru – Sebelumnya Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui rekaman video menyatakan dirinya dan forkopimda netral pada pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 lalu.

H. Muhidin mengatakan, Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) adalah sebuah lembaga atau ormas, dan dirinya dibuat dalam kepengurusan sebagai dewan kehormatan, yang meliputi Gubenur Kalsel, Kapolda Kalsel, Pangdam 6 Mulawarman yang diwakili Dandim 106 Antasari, dan lainnya.

“Artinya kalau ada pengajuan gugatan yang didalamnya ada dewan kehormatan, tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK, Karena kami merupakan pihak yang Netral,” Ujar Gubenur Kalsel, H.Muhidin pada video yang beredar di Sosial media.

Lanjut H. Muhidin, seharusnya Denny Indrayana mengetahui bahwa pemerintah, TNI dan Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi jika LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya dirinya sebagai Gubernur dan lainnya masuk dalam kepengurusan tersebut.

“Jika LPRI tetap ingin menggugat ke MK, seharusnya kami dikeluarkan sebagai dewan kehormatan. Kami meminta kepada Denny untuk mencabut gugatan di MK, karena kami masuk dalam kepengurusan LPRI tersebut, dan tidak menggiring opini di masyarakat,” Tutup, H.Muhidin.

Menanggapi hal itu, Denny Indrayana anggota Tim Kuasa Hanyar membalas video Gubernur Kalsel H. Muhidin dengan video terbarunya.

“Menurut saya memang di awal ada kesalahan seharusnya pejabat negara seperti Gubenur, TNI dan Polri memang sebaiknya tidak masuk dalam kepengurusan lembaga pemantau, dan benar pejabat negara harus Netral,” Kata Denny. Sabtu (10/5/25).

Kendati demikian, Netral yang dimaksud Denny ini adalah pertama Gubenur Kalsel memang seharusnya tidak masuk dalam kepengurusan LPRI, sebagai dewan kehormatan.

Kedua lanjut Denny, Netral itu tidak mendorong ataupun tidak melarang jadi biarkan proses di MK berjalan, dan pembuktiannya diserahkan pada MK.

“Jadi saran saya kita berikan kesempatan sidang di MK, dan berikan kesempatan kepada hakim konstitusi untuk memutuskan secara adil,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka