BerandaHabar BanjarMasyarakat Diminta Cek Sertifikat...

Masyarakat Diminta Cek Sertifikat Tanah Online Melalui BPN, Agar Terhindar Dari Tumpang Tindih Sertifikat dan Lahan

Terbaru

Banjar – Permasalahan tapal batas antar kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, telah menjadi isu yang kompleks dan berlarut-larut. Ketidakjelasan batas wilayah ini tidak hanya memicu konflik antara pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat setempat yang merasa hak-haknya terancam.

Dalam konteks ini, berbagai faktor seperti kepentingan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta perbedaan persepsi tentang batas wilayah menjadi pemicu utama sengketa yang terjadi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, S.H., M.H mengatakan, pemerintah Kalsel telah memberikan berbagai upaya, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas ini.

“Mengingat pentingnya penegasan batas, untuk menjamin kepastian hukum dan pengelolaan wilayah yang lebih baik,” Ujarnya, Jum’at (28/3/25).

Lanjut Irfan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Kantor Pertanahan Provinsi Kalsel, telah memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan ini, mengenai tapal batas di Kalimantan Selatan.

“Pertama yang dilakukan ialah, memasang, merawat dan memelihara tanda batas bidang tanah yang dimiliki,” Ucapnya.

Sambung Irfan, pada tahun 2023 Kantor pertanahan Kab Banjar juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat, melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftarkan tanahnya.

Lalu langkah selanjutnya, masyarakat diminta untuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah, baik sertifikat tanah atau jual beli maupun dokumen lainnya.

“Sering kali ditemukan permasalahan tumpang tindih sertifikat, akibat kelalaian pemilik tanah dalam memeriksa keabsahan dari suatu dokumen,” Terangnya.

Irfan meminta agar aparat desa mencantumkan atau melampirkan koordinat lokasi tanah, pada setiap pembuatan surat pernyataan penguasaan bidang tanah.

“Minimnya pemahaman dan keterampilan teknis aparat desa, dalam melakukan pemetaan dan penetapan batas wilayah, sering kali menjadi kendala dalam mencantumkan atau melampirkan koordinat lokasi tanah, pada setiap pembuatan surat pernyataan penguasaan bidang tanah,” Jelasnya.

Irfan kembali mengingatkan, setiap warga yang merasa lahannya bersengketa atau tumpang tindih, harus secara aktif melapor kepada Kantor pertanahan, untuk dilakukan pengecekan secara sistem aplikasi.

“Sekarang sudah ada aplikasi online BPN, dimana semua sertifikat terdaftar di sistem online dengan nama pemilik yang sah. Hal tersebut merupakan terobosan Kantor Pertanahan, untuk menghindari tumpang tindih lahan dan permasalahan lahan lainnya,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka