BerandaHabar BanjarMediasi Tripartis, Manajemen dan...

Mediasi Tripartis, Manajemen dan Karyawan PT DSP, Perwakilan Sampaikan 7 Point Tuntutan

Terbaru

MARTAPURA — Perselisihan antara karyawan PT DSP dengan manajemen perusahaan terus berlanjut, dan saat ini memasuki tahap mediasi tripartis yang diselenggarakan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, Jumat ( 10/01/24 ). Mediasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menengahi konflik tenaga kerja yang sudah berlangsung beberapa waktu.

Dalam mediasi yang dilakukan pada hari Jumat, perwakilan karyawan PT DSP menyampaikan sejumlah tuntutan penting terkait hak-hak mereka yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Pembayaran gaji yang belum dibayarkan.
  2. Penanganan keterlambatan pembayaran gaji yang sering terjadi.
  3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang belum diberikan.
  4. Pemberian pesangon bagi karyawan yang berhak.
  5. Pendaftaran seluruh karyawan yang tersisa ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  6. Pemberian kontrak kerja tertulis kepada seluruh karyawan untuk memastikan kepastian hukum.
  7. Laporan dari pihak perusahaan kepada Disnakertrans mengenai jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Perwakilan buruh menegaskan bahwa ketujuh poin ini harus segera dipenuhi oleh perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan menghargai hak-hak karyawan. Mereka menekankan pentingnya pembayaran gaji dan hak-hak lainnya tepat waktu demi kesejahteraan karyawan.

Sementara itu, pihak manajemen PT DSP yang diwakili oleh Sapta Nababan, selaku Head Recruitment Logistic, memberikan penjelasan terkait permasalahan yang disampaikan oleh karyawan. Ia mengakui bahwa perusahaan memang mengalami keterlambatan dalam pembayaran upah, yang disebabkan oleh beberapa kendala finansial yang dihadapi perusahaan.

“Betul, kami akui bahwa perusahaan ada kelalaian dalam pembayaran upah daripada karyawan. Kelalaian ini adalah karena ketidakmampuan, karena beberapa projek kita mengalami kerugian,” ujar Sapta Nababan.

Sapta juga menambahkan bahwa pihak manajemen sedang berupaya untuk menemukan solusi terbaik agar hak-hak karyawan dapat segera dipenuhi, meskipun perusahaan sedang menghadapi tantangan keuangan. Pihaknya berharap agar ada pemahaman dari karyawan terkait kondisi ini, dan proses mediasi ini diharapkan dapat membawa jalan keluar yang baik untuk kedua belah pihak.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Agenda hari ini adalah klarifikasi dengan para pihak. Dari perwakilan pihak perusahaan, mereka menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji, dan juga meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya terkait kepastian waktunya. Minggu depan akan dijadwalkan lagi lanjutan mediasi,” ujar Hj. Siti Mahmudah.

Proses mediasi ini masih berlangsung dan akan dijadwalkan pertemuan lanjutan pada minggu depan. Karyawan PT DSP berharap agar tuntutan mereka segera dipenuhi, sementara perusahaan berusaha untuk mencari solusi yang tetap memperhatikan kelangsungan bisnis.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya stabilitas hubungan industrial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan pekerja di wilayah Kabupaten Banjar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka