BerandaHabar BanjarbaruMenteri UMKM RI Hadiri...

Menteri UMKM RI Hadiri Sidang ke Sembilan Mama Khas Banjar

Terbaru

Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman hadir pada sidang ke 9 dalam perkara No. 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb atas nama Firly Norachim (Terdakwa). Rabu (14/5/25).

Maman Abdurrahman, selaku Menteri UMKM RI, dengan ini menyampaikan pernyataan sebagai Amicus Curiae, dalam perkara pidana No. 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb, yang didakwakan berdasarkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan huruf i UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Kepentingan saya dalam perkara ini tidak bersifat pribadi, maupun berkaitan langsung dengan para pihak yang berperkara, melainkan lahir dari komitmen yang telah lama saya emban dalam memperjuangkan keadilan sosial, penegakan supremasi hukum, dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” Ujarnya.

Lanjut Maman, Adapun 4 tujuan utama dari pernyataan ini adalah pertama, untuk menyampaikan pandangan hukum mengenai posisi Pengusaha UMKM, dalam kerangka demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPR No. XVI/MPR/1998.

“Kedua menjelaskan arti penting UMKM dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” Ucapnya.

Lalu keTiga, menjelaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh serta-merta memidanakan Pengusaha UMKM, apabila pelanggaran yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan administratif dengan lebih mengedepankan aspek pembinaan.

“Terakhir, menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum ekonomi, agar sanksi pidana benar-benar dijadikan sebagai upaya terakhir, dan tidak menimbulkan disinsentif terhadap Pengusaha UMKM yang sedang berkembang,” Ungkapnya.

Maman berharap, pandangan ini dapat membantu Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk melihat konteks hukum, sosial, dan ekonomi secara lebih komprehensif.

“Sehingga patut putusan yang diambil mencerminkan keadilan substantif, perlindungan hukum yang berimbang, dan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai prinsip demokrasi ekonomi Indonesia,” Harapnya.

“Saya berharap Majelis Hakim dapat memutus bebas Sdr. Firly, sebab pelanggaran yang dilakukan seharusnya mendapatkan sanksi administrasi bukan sanksi pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” Sambungnya.

Masih kata Maman, Amicus Curiae ini disampaikan dirinya, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kemajuan Pengusaha UMKM, menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi kesenjangan, dan menurunkan angka kemiskinan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa secara menyeluruh.

“Tujuan kami dalam memberikan Amicus Curiae adalah, sebagai bentuk empati dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, pada Pengusaha UMKM di seluruh Indonesia pada umumnya dan perkara yang dialami oleh Sdr. Firly yang didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka