Banjarbaru – Seorang lelaki bernama Ardiansyah yang tinggal di wilayah hukum Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru, menjadi korban tindak pidana penggelapan dan penipuan jual beli sepeda motor melalui Marketplace atau online, dengan total kerugian Rp6,9 juta.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengungkap kronologi kejadian bermula pada Minggu (11/5/2025).
Berawal korban berniat membeli satu unit sepeda motor, merek Honda Revo X 110 warna Hitam yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku atas nama Andi.
“Ada seseorang yang mengaku atas nama Andi, dirinya menawarkan unit sepeda motor tersebut pada marketplace dengan seharga Rp8,5 juta, menggunakan akun facebook atas nama Andi yang mencantumkan nomor telponnya,” ujarnya, Jumat (23/5/2025) sore.
Kemudian, korban menghubungi nomor pelaku atas nama Andi tersebut dan menawar unit sepeda
motor tersebut hingga deal dengan harga Rp6,9 juta.
“Lalu pelaku mengarahkan korban untuk menemui saksi atas nama Wilson, yang pada saat itu hanya mengarahkan pelapor melakukan pembayaran ke sebuah nomor rekening,” Ucapnya.
Nomor rekening yang diterima oleh pelapor tersebut berasal dari pelaku atas nama Andi. Selanjutnya pelapor melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan, dari Bank BRI atas nama Normawari.
“Setelah melakukan transfer ketika pelapor hendak membawa unit sepeda motor, saksi tidak memberikannya karena saksi mengatakan bahwa belum menerima pembayaran, atas unit
sepeda motor tersebut dari Andi,” Terangnya.
Namun ketika uang tersebut telah masuk di rekening penerima, Andi tidak dapat dihubungi lagi.
Dari penelurusan polisi katanya didapati fakta bahwa sebelumnya pada Jumat (9/5/2025), saksi Wilson diketahui memang membuat pontingan di market place Facebook menawarkan dan menjual satu unit sepeda motor merek tersebut seharga Rp15 Juta.
Dalam postingan itu, Wilson mencantumkan nomor telpon whatsapp yang kemudian dihubungi oleh pelaku Andi, pada keesokan harinya Sabtu (10/5/2025) sore.
“Saksi dihubungi oleh seseorang yang mengatas namakan Andi yang berniat untuk membeli unit sepeda motor tersebut, serta mengajak untuk bertemu pada sekitar pukul 18.00 wita di rumah saksi, namun sampai dengan malam hari yang bersangkutan tidak ada datang dan tidak ada menghubungi saksi,” Ungkapnya.
Kemudian tepat di hari kejadian Minggu sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku Andi menghubungi saksi mengatakan jika sepeda motor yang ia niat beli sebelumnya, akan diambil oleh adik dan pamannya hingga kemudian saksi bertemu dengan pelapor atau korban Ariansyah.
“Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan mencari data pemilik nomor rekening BRI, atas nama Normawati dan ditemukan bahwa benar pemilik rekening ada memberikan nomor rekening tersebut, ke pada suami atas nama Rahmadi yang sedang menjalani putusan pidana di Lapas kelas II B tanjung dalam perkara Narkotika,” Ucapnya.
Dan oleh Rahmadi juga didapati telah memberikan nomor rekening tersebut, kepada pelaku atas nama Muhammad Amin Siddik alias Amin yang mengaku sebagai Andi.
Saat ini Amin juga sedang menjalani putusan pidana di Lapas Kelas II B Tanjung, dalam perkara penipuan dan atau penggelapan untuk digunakan menerima transfer uang.
“Rahmadi diketahui memberikan nomor rekening tersebut kepada pelaku Amin alias Andi, yang digunakan untuk menerima transfer dari keluarga pelaku. Namun oleh pelaku menyalah gunakan nomor rekening tersebut tanpa sepengetahuan Rahmadi dan Normawati,” Imbuhnnya.
Lanjut Kompol Imam, pelaku melakukan penipuan dengan cara menghubungi si pemilik sepeda motor, yang sebelumnya menawarkan unit sepeda motor pada marketplace.
Oleh pelaku kemudian memposting ulang penawaran unit sepeda motor tersebut, pada marketplace dengan menggunakan atas nama Andi dan kemudian, menyuruh pelapor untuk melakukan transfer ke nomor rekening yang telah diberikan.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku Amin mengaku dari uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari di dalam Lapas kelas II B Tanjung, serta digunakan untuk bermain judi online di dalam Lapas kelas II B tanjung.
“Kasus ini tetap kita jalankan, namun kita tidak melakukan penahanan, jadi setelah pelaku ini habis masa penahanannya di Lapas Kelas II B Tanjung mau menjelang bebas, maka akan kami jemput dan kami lanjutkan penahannya di Banjarbaru,” Terang Imam.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan modus secara online.
Polsek Liang Anggang menghimbau masyarakat yang ingin bertransaksi secara online, baik itu pembelian handphone ataupun kendaraan bermotor agar selalu check and recheck kebenarannya.
“Alangkah baiknya ketemu langsung melihat lansung barangnya kemudian langsung bertransaksi cash kepada penjual mengingat transfer sangat rawan dilakukan tindak pidana oleh pelaku,” Tuntasnya.