BerandaHabar BalanganPemkab Balangan dan Kemenkumham...

Pemkab Balangan dan Kemenkumham Kalsel Harmonisasi Regulasi Koperasi Merah Putih dan RPJMD 2025–2029

Terbaru

Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat pengharmonisasian dua regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Balangan, Rabu (11/6/2025), dengan tujuan memastikan kedua rancangan aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis agar produk hukum daerah memiliki legitimasi yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, serta diikuti oleh pejabat fungsional, CPNS Kanwil Kemenkumham, dan sejumlah perwakilan dari OPD Balangan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, menyatakan bahwa Ranperbup Koperasi Merah Putih disiapkan sebagai instrumen legal untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih didesain menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, dengan penguatan aspek pembinaan, pemberdayaan, hingga pengawasan yang terstruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapperida Balangan, Akhmad Sufian, menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah ke dalam program-program yang terukur, realistis, dan akuntabel, serta sejalan dengan sistem perencanaan nasional,” jelasnya.

Diskusi berjalan konstruktif dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

RPJMD disusun berdasarkan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 serta merujuk pada PP No. 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka