BerandaHabar Provinsi KalselPemprov Kalsel Salurkan Rp15,4...

Pemprov Kalsel Salurkan Rp15,4 Miliar untuk Parpol Pemilik Kursi DPRD Hasil Pemilu 2024

Terbaru

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp15.433.635.000 kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2024. Penyaluran ini dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Bantuan diberikan dengan besaran Rp7.500 per suara sah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, mewakili Gubernur Kalsel Muhidin saat acara penyerahan bantuan yang digelar di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (11/6/2025). Dalam sambutannya, Adi menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap eksistensi dan peran strategis partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

“Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga stimulan agar partai politik dapat lebih inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsinya,” ujar Adi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fungsi partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan pembinaan kader, serta membangun kelembagaan partai yang akuntabel dan transparan.

Sembilan Parpol Penerima Bantuan:

  1. Partai Golkar – Rp3.466.837.500 (462.245 suara)
  2. Partai NasDem – Rp2.182.117.500 (290.949 suara)
  3. Partai Gerindra – Rp1.867.350.000 (248.980 suara)
  4. PAN – Rp1.781.415.000 (237.522 suara)
  5. PKS – Rp1.594.245.000 (212.566 suara)
  6. PKB – Rp1.592.932.500 (212.391 suara)
  7. PDI Perjuangan – Rp1.287.802.500 (171.707 suara)
  8. Partai Demokrat – Rp920.272.500 (122.703 suara)
  9. PPP – Rp740.662.500 (98.755 suara)

Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disertai penandatanganan berita acara sebagai bentuk transparansi dan legalitas penggunaan anggaran.

Adi Santoso juga mengingatkan bahwa bantuan ini bukan sumbangan, melainkan dana yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

“Pertanggungjawaban dana ini sangat jelas, harus sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi dengan ketat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kalsel Heriansyah, yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin, menuturkan bahwa penyaluran bantuan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025. Keputusan tersebut merujuk pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan partai politik.

“Melalui bantuan ini, kami berharap partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Hasanuddin.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka