BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang diperoleh Pemprov Kalsel sejak 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
LHP diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menjaga kualitas pengelolaan keuangan sehingga kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK RI.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu,” katanya.
Muhidin juga mengungkapkan hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. BPK RI mencatat 10 temuan dengan 25 rekomendasi, menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi.
Menurutnya, penurunan jumlah temuan tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, menyebut Pemprov Kalsel telah menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan, serta efektivitas pengendalian intern,” ujarnya.
Meski demikian, BPK RI masih memberikan sejumlah catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Slamet, hal tersebut tidak memengaruhi penilaian opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Kalsel.
BPK juga menyoroti beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pengelolaan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum memberikan penerimaan optimal bagi daerah.
Dari total 2.066 rekomendasi yang pernah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah ditindaklanjuti. Sementara 390 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian dan 161 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” tegasnya.
Ia berharap capaian opini WTP ke-13 berturut-turut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
