KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memastikan pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai aturan. Salah satunya melalui pembahasan permohonan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., memimpin langsung rapat pengambilan keputusan terkait tindak lanjut permohonan penerbitan KKPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut diikuti sejumlah perangkat daerah dan dinas terkait yang memiliki tugas serta kewenangan dalam proses penerbitan KKPR.
Dalam pembahasan, berbagai aspek terkait permohonan KKPR dikaji bersama untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan dan langkah tindak lanjut.
Koordinasi lintas perangkat daerah ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas tidak hanya mendukung kebutuhan pembangunan, tetapi juga tetap mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sekda Kapuas menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak terkait agar proses pembahasan dapat dilakukan secara cermat dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan regulasi.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap proses penerbitan KKPR dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun investasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga keselarasan antara pemanfaatan ruang dan arah pembangunan Kabupaten Kapuas agar tetap berjalan sesuai perencanaan.

