Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian tiga buah Raperda Banjarbaru, bertempat di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (28/11/24).
Berikut 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Banjarbaru yang di bahas pada hari ini.
- Raperda Produk Halal Usaha Mikro.
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
- Raperda Penyelenggaraan Reklame
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan, pada hari ini DPRD Kota Banjarbaru melakukan rapat paripurna raperda usulan Pemko.
“Satu raperda terkait pencegahan dan penanggulangan stunting, produk halal UMKM, penyelenggaraan izin reklame,” Ujarnya.
Lanjutnya, ketiga Raperda ini merupakan usulan dari Pemko yang artinya mereka membutuhkan aturan ini, untuk didiskusikan anggota dalam bentuk pansus dan bisa segera disahkan.
“Ini termasuk bapemperda tahun 2024, makanya akan segera kita bahas dalam pandangan umum fraksi fraksi, setelah itu kita segera lakukan pembentukan pansus-pansus, dimana komisi pansus tersebut yg akan membahas masing-masing raperda, rencana menyegerakan pembahasan pansus tersebut,” ucapnya.
“Jadi kalau harus berlanjut di 2025 dan tidak tuntas di tahun 2024, saya rasa tidak masalah karena pembahasan nya sudah dimulai tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Kota Banjarbaru Farhanie juga berharap prosesnya dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan, dan proses di DPRD berjalan sesuai dengan jadwal bisa diproses sampai menjadi perda.
“Penyelenggaraan reklame itu salah satu sumber PAD Banjarbaru, stunting juga arahan dari pemerintah pusat dimana kita harus selalu melakukan penanggulangan stunting,” terangnya.
“Terakhir upaya kita terkait pertumbuhan usaha mikro, supaya berkembang di kota Banjarbaru,” tuntasnya.