SAMARINDA. Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut pengelolaan pertamini yang kian menjamur di berbagai sudut Kota Tepian, telah melanggar aturan perizinan hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pemerintah Kota Samarinda juga semakin waspada terhadap ancaman keselamatan yang mungkin ditimbulkan oleh pertamini.
Andi Harun menegaskan bahwa pengelolaan pertamini, terutama yang berlokasi di pinggir jalan, perlu mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah daerah.
“Sesuai dengan keputusan menteri perdagangan, tentang tata kelola niaga migas, pertamini memang dilarang,” ujar Andi Harun.
Dia menjelaskan, mayoritas pengelolaan pertamini melanggar peraturan perizinan yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pertamini memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan warga.
“Pengelolaan pertamini sangat berpotensi berbahaya bagi keselamatan warga juga,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Samarinda akan menyosialisasikan masalah ini melalui camat dan lurah sebelum melakukan penertiban.
“Setelah sosialisasi dirasa cukup, kita akan melakukan penertiban,” pungkasnya.
Kasus kebakaran tragis pada 17 April 2022 di Jalan AW Syahranie, Samarinda, menjadi contoh nyata risiko pertamini. Sebuah mobil menabrak ruko yang menjual bensin eceran atau pertamini, menyebabkan kebakaran besar dan merenggut nyawa satu keluarga.
Sebelumnya, pada 2022, Andi Harun telah berencana menertibkan pertamini. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari Pemkot Samarinda.