Banjarbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, melalui Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Hal ini diungkapkan langsung saat konferensi pers yang digelar Polda Kalsel, di Lobby Polda Kalsel, pada Rabu (19/03/25).
Sebanyak 38.806,04 gram sabu, 1.160 butir ekstasi serta 331 gram serbuk ekstasi berhasil diamankan olah Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Selain pengungkapan kasus, hari ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti,” Ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan kepada awak media.
Ia juga mengatakan, ungkapan kasus narkotika ini periode Januari hingga Maret 2025.
Kemudian lebih jauh Kapolda Kalsel juga mengungkapkan, ribuan paket sabu yang disita dari 4 tersangka diantaranya masih terafiliasi DPO Fredy Pratama.
“Empat tersangka yang diamankan ini, satu diantaranya merupakan residivis,” Katanya.
Kapolda menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus ini merupakan 4 laporan polisi.
“Pengungkapan empat Laporan Polisi ini, terdiri dari jaringan antar provinsi yakni jaringan Jawa Timur – Kalsel satu LP, jaringan Kalteng-Kalsel satu LP, jaringan Kaltim-Kalsel dan Sulawesi satu LP dan jaringan Kalbar-Kalteng dan Kalsel satu LP,” Ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan kurang lebih nilainya Rp. 39.600.160.000. Jika diasumsikan harga sabu sebesar Rp. 1.000.000 per gram dan ekstasi senilai Rp. 700.000 per butir.
“Jika dikonversi berapa orang yang diselamatkan dari peredaran narkoba ini sebanyak 192.297 orang, meski demikian, Kalsel belum dikatakan darurat narkoba,” Tandasnya.