BerandaHabar BanjarPolemik Karyawan PT DSP...

Polemik Karyawan PT DSP Dengan Perusahaan Terkait Gaji, Siti Mahmudah : Mediasi 10 Januari

Terbaru

Martapura – Polemik perselisihan antara karyawan PT DSP dengan pihak perusahaan mengenai masalah gaji terus berlanjut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, memberikan update terkait perkembangan terbaru setelah dilakukan konfirmasi awal sebagai tindak lanjut atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan pada 2 Januari 2025.

Menurut Hj. Siti Mahmudah, dalam pertemuan antara kedua belah pihak, telah disepakati bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan dilakukan melalui perundingan tripartit dengan melibatkan mediator. “Dalam persiapan proses mediasi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar telah menunjuk dan menugaskan seorang mediator yang akan memimpin proses mediasi sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya, Rabu ( 07/01/25 ) melalui pesan whatsapp.

Proses mediasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Salah satu karyawan PT DSP juga telah mengonfirmasi bahwa mereka sudah mengetahui jadwal mediasi ini, namun menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai agenda tersebut. Meski demikian, karyawan berharap proses mediasi tetap berjalan lancar dan dapat memberikan hasil yang adil bagi kedua belah pihak.

Mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi penyelesaian konflik antara karyawan dan perusahaan terkait permasalahan gaji yang selama ini menjadi isu utama. Diharapkan dengan adanya mediasi ini, permasalahan dapat segera terselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka