BerandaHabar Tanah BumbuDugaan Rekayasa Pencairan Dana...

Dugaan Rekayasa Pencairan Dana Bansos, ATM Warga Diserahkan ke Pelaksana Proyek?

Terbaru

Banjarmasin – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) rehabilitasi rumah masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (7/1/2025). Kasus ini menyeret dua terdakwa, Edy Purwanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin, pelaksana proyek, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.

Sidang yang minim dihadiri awak media ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Febi Desry, S.H. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang diketuai Agus, S.H., menghadirkan lima saksi guna memperkuat tuntutannya. Para saksi tersebut antara lain Hatta selaku PPTK sementara, Deasy dan Elvi sebagai bendahara, Herlambang yang merupakan camat, serta H. Abdul Jabar, camat baru.

Dalam kesaksian di persidangan, kedua saksi bendahara mengonfirmasi bahwa pada tahun 2022 dan 2023, anggaran bansos sebesar Rp4,9 miliar disalurkan untuk program rehabilitasi rumah warga yang terdampak banjir. Program tersebut menyasar 55 rumah pada 2022 dan 119 rumah pada 2023, dengan masing-masing penerima dijanjikan dana sebesar Rp20 juta. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening warga penerima bansos.

Namun, hal mencurigakan muncul ketika para saksi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya dugaan penyerahan buku rekening dan kartu ATM milik warga kepada terdakwa Aminudin, selaku pelaksana proyek. “Kami tidak mengetahui apakah kartu ATM itu benar-benar diserahkan kepada terdakwa,” ungkap salah satu saksi.

Sementara itu, Hatta yang bertindak sebagai PPTK sementara terlihat berbelit-belit saat memberikan kesaksian, terutama terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan. Ia sempat mengklaim bahwa RAB ada, namun baik pihak JPU maupun terdakwa membantah hal tersebut, menyatakan bahwa dokumen RAB tersebut tidak pernah ada.

Yang lebih mengejutkan, Hatta mengungkapkan bahwa ia pernah menerima perintah dari Kepala Dinas Perkimtan untuk segera menandatangani dokumen-dokumen terkait. “Ada perintah dari Kadis untuk segera menandatangani apa pun yang harus ditandatangani,” akunya, yang membuat suasana ruang sidang tegang.

Dalam kesaksiannya, Abdul Jabar, camat baru, menegaskan bahwa setiap warga yang menerima bantuan memang dibuatkan buku rekening dan kartu ATM. Namun, ia menambahkan bahwa setelah buku rekening dan ATM selesai dibuat, keduanya diserahkan kepada terdakwa Aminudin. “Setelah selesai dibuat, ATM dan buku rekening itu langsung diserahkan kepada pelaksana kegiatan proyek,” jelas Abdul.

Sidang ditunda selama satu pekan untuk kembali menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari temuan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, yang mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi rumah. Hasil audit menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar selama pelaksanaan proyek pada dua tahun berturut-turut, yakni 2022 dan 2023.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Dengan nilai kerugian negara yang besar, mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas diharapkan bisa diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka