Polres Banjarbaru Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi, 8.000 Jiwa Terselamatkan
BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil tangkapan periode akhir Maret hingga April 2026. Sebanyak 1,7 Kilogram sabu-sabu dan 280 butir ekstasi senilai Rp1,5 Miliar dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur detergen, di Joglo Polres Banjarbaru, pada Senin (27/04/26).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Banjarbaru.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian penangkapan dimulai pada 31 Maret 2026. Satresnarkoba Polres Banjarbaru awalnya meringkus empat pelaku, yakni AT, NO, KT, dan ED, di empat lokasi berbeda: Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.
“Dari tangan keempat pelaku yang merupakan satu jaringan ini, petugas menyita sekitar 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujarnya kepada awak media.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PSR.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 1,6 Kilogram yang disimpan di dalam tas. Menurut pengakuan PSR, barang tersebut dibawa dari Surabaya untuk diserahkan kepada tersangka NO dan diedarkan di wilayah Banjarbaru serta Kabupaten Banjar,” lanjutnya.
Selain tangkapan besar tersebut, Polsek Cempaka juga turut menyumbang pengungkapan kasus dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 8,08 gram dari satu tersangka perempuan.
Secara akumulatif, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 6 kasus dengan total 6 tersangka (5 laki-laki dan 1 perempuan). Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 1,7 Kilogram, Ekstasi 280 Butir dengan estimasi nilai mencapai Rp1,5 Miliar
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dengan digagalkannya peredaran narkotika ini, Polres Banjarbaru mengklaim telah menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, serta LKBH Uniska. Di akhir acara, seluruh barang bukti dibuang ke dalam septic tank setelah dipastikan larut sempurna.


