BerandaHabar Tanah LautPolres Tala Amankan Pria...

Polres Tala Amankan Pria Lansia dalam Kasus Pemerkosaan

Terbaru

Polres Tala Amankan Pria Lansia dalam Kasus Pemerkosaan

TANAH LAUT — Polres Tanah Laut mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SK (78) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasatreskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Juni 2025 saat tersangka mengajak korban, seorang anak perempuan di bawah umur, ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar menuruti kemauannya,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya secara berulang dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Mei 2026. Setiap kali menjalankan aksinya, pelaku disebut memberikan uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu serta meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasatreskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengalami sakit hingga tidak sadarkan diri pada awal Mei 2026. Keluarga kemudian membawa korban ke RS Idaman Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban diketahui mengandung dengan usia kehamilan mencapai 36 minggu. Namun, janin yang berada dalam kandungan korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelas AKP Cahya.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Laut untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 12 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Tanah Laut berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.

Di akhir keterangannya, AKBP Ricky Boy Siallagan mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan serta aktivitas anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu membangun komunikasi yang baik dengan anak dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulannya. Anak-anak harus mendapat perhatian dan perlindungan bersama,” tutup Kapolres.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka