BerandaHabar BanjarPolsek Gambut Perketat Edukasi...

Polsek Gambut Perketat Edukasi Karhutla di Tambak Sirang Baru, Warga Diingatkan Sanksi Pidana

Terbaru

Polsek Gambut Perketat Edukasi Karhutla di Tambak Sirang Baru, Warga Diingatkan Sanksi Pidana

​GAMBUT – Langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gencar ditingkatkan di wilayah Kecamatan Gambut. Sosialisasi ini masif dilakukan demi meminimalkan potensi bencana yang merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, hingga melumpuhkan aktivitas harian warga. Jumat, (21/8/2026).

​Mengacu pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait Pencegahan Karhutla pada Areal Perkebunan dan Lahan, jajaran Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Gambut menegaskan agar warga tidak lagi menggunakan metode pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan.

​Langkah preventif ini terbilang krusial mengingat kondisi cuaca kering yang berisiko mempercepat penyebaran titik api. Pengelola maupun pemilik area perkebunan diimbau aktif mengawasi wilayah operasional masing-masing.

​Kanit Binmas Polsek Gambut, Aiptu Edy, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam memutus rantai potensi karhutla sejak dini.

​“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan lebih baik dilakukan sejak awal, karena apabila api sudah tidak terkendali dapat membahayakan masyarakat, lingkungan dan lahan di sekitarnya,” ujar Edy.

​Selain meminta warga menghindari pemanfaatan api, Edy juga menginstruksikan masyarakat untuk responsif melapor jika melihat potensi bahaya di sekitarnya.

​“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah agar api tidak meluas,” lanjutnya.

​Di samping larangan pembakaran, pemilik lahan dianjurkan menyiapkan sarana penanggulangan awal serta rutin memantau kondisi vegetasi di area masing-masing.

​Tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang amat tegas. Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalsel dan regulasi perundang-undangan lingkungan hidup, setiap pelanggaran yang disengaja dapat berujung pada sanksi pidana hingga denda berat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka