BerandaHabar Banjarbaru104 Sertifikat Tanah Wakaf...

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan ke 53 Lembaga di Banjarbaru

Terbaru

BANJARBARU – Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026). Sertifikat tersebut mencakup tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pondok pesantren, masjid, musala hingga alkah.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.

Lisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang berperan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi amanah dan niat baik para wakif. Dengan adanya sertifikat, para nazhir juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola serta mengembangkan tanah wakaf.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum serta penjagaan niat baik para wakif,” katanya.

Lisa berharap sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kepentingan masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan, pendidikan dan peningkatan kesejahteraan.

Ia juga mengingatkan para nazhir agar pengelolaan tanah wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut penting agar aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memperkuat kepastian hukum aset wakaf.

Selain memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf, legalitas tersebut diharapkan mendorong para nazhir mengoptimalkan pemanfaatannya sehingga keberadaan aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka