Martapura – DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Bupati Banjar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa pagi (10/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana, didampingi unsur wakil pimpinan. Hadir pula Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran eksekutif Pemkab Banjar.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saidi mengacu pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
“Penyampaian Raperda ini dilakukan setelah Pemkab Banjar menerima hasil audit dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024,” ujar Saidi.
Ia menyampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp2.638.005.176.356,00, dengan realisasi mencapai Rp2.990.463.010.676,01 atau sebesar 113,36% dari target.
“Alhamdulillah, Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kali secara berturut-turut,” ungkapnya.
Saidi berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dilakukan secara efektif sesuai dengan tahapan dan waktu yang tersedia.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus RPJMD Kabupaten Banjar untuk periode 2025–2029 sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah jangka menengah.