KUTAI TIMUR — Upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal terus digencarkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Safuad, SE. Hal ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelarnya di wilayah Kutai Timur, dengan fokus pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya.
Acara sosialisasi tersebut digelar di Marga Rukun, Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini menghadirkan antusiasme dari masyarakat setempat yang ingin memahami lebih dalam tentang kebijakan daerah dalam bidang pelestarian dan pemajuan budaya, sekaligus menjadi ruang diskusi terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat mengenai pentingnya mempertahankan identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Dalam sambutannya, Safuad menyampaikan bahwa budaya merupakan aset tak ternilai yang mencerminkan identitas masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kelangsungan nilai-nilai budaya lokal. Menurutnya, Perda tentang Pemajuan Budaya disusun sebagai bentuk komitmen legislatif dan eksekutif dalam membingkai kebijakan yang mendukung keberlanjutan kebudayaan di daerah.
“Budaya adalah warisan leluhur yang mencerminkan jati diri kita sebagai masyarakat Kalimantan Timur. Dalam era globalisasi seperti saat ini, kita justru harus lebih kuat menjaga akar budaya kita. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa budaya kita tetap hidup, berkembang, dan menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutur Safuad.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pelestarian budaya tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, namun juga memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat luas. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pelestarian budaya, tetapi harus menjadi pelaku utama.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin bahwa pemajuan budaya di Kaltim dapat dilakukan secara terarah dan berkesinambungan. Namun, pada akhirnya semua kembali pada partisipasi masyarakat. Kita butuh sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar budaya tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi kekuatan yang mendorong kemajuan daerah,” lanjutnya.
Untuk memperkaya perspektif dan pemahaman peserta, kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber ahli yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang budaya, yakni La Sarido, SP., MP dan Rudi, SP., MP. Keduanya memberikan paparan komprehensif terkait isi dan implementasi dari Perda Nomor 10 Tahun 2022, serta potensi besar yang bisa digali dari sektor kebudayaan.
La Sarido dalam pemaparannya mengangkat isu pentingnya regenerasi dalam pelestarian budaya. Ia menekankan bahwa generasi muda harus dilibatkan secara aktif agar budaya tidak kehilangan relevansinya di tengah perubahan zaman. Menurutnya, kebudayaan bukan hanya soal mempertahankan warisan, tetapi juga soal bagaimana menjadikan warisan tersebut tetap hidup dan adaptif.
“Anak muda harus menjadi garda terdepan dalam pelestarian budaya. Mereka harus bangga dengan budayanya sendiri, dan itu hanya bisa terwujud jika kita memberikan ruang bagi mereka untuk belajar, berkreasi, dan terlibat langsung. Budaya harus dinamis, tapi tetap tidak melupakan akar sejarahnya,” jelas La Sarido.
Sementara itu, Rudi lebih menitikberatkan pada nilai ekonomi yang bisa ditumbuhkan melalui pengembangan budaya lokal. Menurutnya, jika dimanfaatkan dengan tepat, budaya dapat menjadi pilar baru dalam mendukung ekonomi kreatif masyarakat, terutama melalui sektor pariwisata dan kerajinan khas daerah.
“Pemajuan budaya tidak hanya sebatas menjaga nilai-nilai tradisional, tetapi juga tentang bagaimana kita menjadikan budaya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Produk budaya seperti kerajinan tangan, pertunjukan seni, hingga festival adat bisa menjadi daya tarik wisata yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi warga,” papar Rudi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai urgensi pelestarian budaya serta bagaimana Perda Nomor 10 Tahun 2022 menjadi instrumen hukum yang melindungi dan memfasilitasi pengembangan budaya di Kalimantan Timur.
Dengan antusiasme peserta dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Safuad berharap bahwa ke depan semangat pelestarian budaya dapat terus tumbuh, dan Perda yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara nyata di tingkat lokal, bukan hanya sebagai regulasi di atas kertas.
“Budaya bukan hanya warisan, tapi juga masa depan. Jika kita menjaga budaya hari ini, kita sedang menjaga identitas dan jati diri daerah kita untuk anak cucu kita kelak,” pungkasnya. (adv)