Dalam upaya mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dan mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat setempat, khususnya kalangan muda.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Muhammad Bayu Septian, S.H. dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, serta Suriansyah yang merupakan perwakilan dari Partai Gerindra. Jalannya acara dipandu oleh moderator Pujangga Assari, yang sukses menjaga suasana tetap interaktif dan kondusif. Puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat turut hadir, termasuk perwakilan organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar yang peduli terhadap isu-isu pengembangan pemuda.
Dalam sambutannya, Sabaruddin menegaskan bahwa Perda tentang Kepemudaan ini bukan hanya dokumen hukum biasa, melainkan cerminan dari komitmen kuat pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya kepada pemuda dalam berkarya dan berkontribusi terhadap kemajuan daerah.
“Perda ini lahir dari semangat kolektif untuk mengakui potensi luar biasa yang dimiliki oleh generasi muda. Mereka bukan hanya penerus bangsa di masa depan, tapi juga mitra strategis dalam pembangunan hari ini. Oleh karena itu, Perda Nomor 8 Tahun 2022 menjadi fondasi hukum yang memberikan perlindungan, pembinaan, serta pemberdayaan bagi pemuda agar dapat berperan secara aktif dalam berbagai bidang,” ujar Sabaruddin dengan penuh keyakinan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks pembangunan daerah, pemuda memiliki posisi yang sangat strategis. Kreativitas, inovasi, dan semangat perubahan yang dimiliki oleh generasi muda harus difasilitasi dengan baik melalui kebijakan yang tepat. Melalui Perda ini, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pengatur, tetapi juga fasilitator dan mitra bagi berbagai inisiatif pemuda.
Lebih lanjut, Sabaruddin menyampaikan harapannya agar para pemuda di Kota Balikpapan tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan. Ia mendorong mereka untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial, mengembangkan potensi ekonomi kreatif, hingga menjaga dan melestarikan budaya lokal yang menjadi identitas daerah.
“Pemuda adalah ujung tombak perubahan. Jika diberi ruang, bimbingan, dan dukungan yang memadai, mereka bisa menjadi kekuatan pendorong utama dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Maka dari itu, melalui Perda ini, kita pastikan bahwa pemuda memiliki panggung untuk menunjukkan kapasitas terbaik mereka,” tuturnya.
Sementara itu, para narasumber juga memaparkan materi secara mendalam tentang ruang lingkup, tujuan, dan mekanisme pelaksanaan Perda Kepemudaan ini. Mereka menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan ekosistem pembangunan yang berpihak kepada pemuda. Dukungan terhadap pelatihan, pemberdayaan ekonomi, serta pembentukan forum-forum kepemudaan menjadi beberapa fokus penting dalam implementasi regulasi tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran dan pemahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat mengenai pentingnya penguatan peran pemuda. Selain itu, acara ini menjadi ajang dialog yang konstruktif untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat yang nantinya dapat menjadi dasar penguatan kebijakan kepemudaan di masa depan.
DPRD Kaltim melalui anggota-anggotanya seperti Sabaruddin Panrecalle menunjukkan komitmen nyata untuk membina dan memberdayakan generasi muda. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan pemuda yang berintegritas, kreatif, dan siap menghadapi tantangan global dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal dan nasional. (adv)