Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Lisa-Wartono melawan kotak kosong, pada
Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan usai kegiatan Rapat Koordinasi PSU Provinsi Kalsel, bersama jajaran forkopimda kota Banjarbaru. Bertempat di Novotel Banjarmasin Airport, Senin (24/3/25).
KPU provinsi Kalsel menetapkan Lisa – Wartono pada nomor urut 1, sedangkan lawannya nomor urut 2 dengan kolom kosong atau tidak bergambar.
Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kalsel tersebut, merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, mengatakan bahwa KPU Provinsi telah menetapkan nomor urut dan nama pasangan calon, dengan menyesuaikan dengan amar putusan MK.
“Kami menyesuaikan dengan putusan MK, jadi di amar putusan sudah ditentukan nomor urut paslon dan juga nama paslon,” ujarnya, Senin (24/3/2024).
Lanjut Tenri, yang jelas pada PSU nanti Banjarbaru akan melawan kotak kosong, karena memang Banjarbaru hanya memiliki calon tunggal, tidak ada paslon lainnya.
“Karena ini calon tunggal artinya melawan kotak kosong, dan itu sudah ditetapkan MK sehingga apa yang diputuskan KPU provinsi sesuai dengan amar putusan MK,” Ucapnya.
Tenri menjelaskan, jika pada saat pemilihan nanti, kotak kosong yang menang maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan dilakukan Pilkada selanjutnya.
“Jadi kita menjalankan nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang ada, maka kita akan mengikuti, berarti ada pilkada selanjutnya,” Terangnya.
Sambungnya, jika kotak kosong dinyatakan menang pada PSU 19 April 2025 maka, sesuai ketetapan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.
“Seperti ada dua daerah yang menang kotak kosong sebelumnya, itu akan dilaksanakan di Agustus 2025,” Tutupnya.