Paringin – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, resmi menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan dokumentasi hukum secara lengkap, akurat, dan transparan.
Langkah ini diumumkan oleh Sekretariat DPRD Balangan, Tamrin, pada Rabu (18/6/2025). Ia menyampaikan bahwa sebelumnya dokumentasi hukum DPRD belum optimal karena belum tersedia wadah pencarian produk hukum secara digital.
“Produk hukum yang dihasilkan DPRD seperti Raperda, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan lainnya sangat penting diketahui publik. Maka diperlukan JDIH agar masyarakat dapat mengakses informasi ini dengan mudah,” ujar Tamrin.
Inovator JDIH, Miliyanti, menjelaskan bahwa pengembangan JDIH dilakukan melalui media website yang akan terhubung langsung dengan JDIH Nasional. Inovasi ini juga mencakup penyebarluasan informasi melalui media sosial.
“Dengan sistem berbasis website, masyarakat tidak lagi bergantung pada jam kerja. Mereka bisa mengakses dokumen hukum kapan pun dan di mana pun,” jelasnya.
Sebelumnya, akses terhadap dokumen hanya bisa dilakukan secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, yang terbatas dari segi waktu dan sarana penyimpanan.
Miliyanti menambahkan bahwa keunggulan JDIH DPRD Balangan adalah fokus pada produk hukum yang hanya dihasilkan DPRD, seperti Raperda Inisiatif, Persetujuan Bersama, hingga dokumen hasil pembahasan Bapemperda dan Pansus.
Tahun 2024, pengembangan difokuskan pada aktivasi fitur berita dalam platform JDIH. Fitur ini akan menampilkan dokumentasi kegiatan dan rapat pembahasan Raperda, agar publik bisa memantau proses legislasi dari awal hingga penetapan menjadi Perda.
“Dengan adanya JDIH, transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi bisa semakin meningkat. Ini adalah bagian dari upaya memberikan layanan hukum yang lebih baik dan inklusif,” pungkasnya.