Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dewa Perangin Angin anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan tiga tahun penjara bersama dengan rekannya Hendra Surbekti
Tuntutannya dibacakan kemarin, Senin 14 November 2022, di PengadilanNegeri Stabat.
“Terdakwa Dewa dan Hendra, terbukti secara sah dan bersalah melaggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata Jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Dilansir dari suarakalbar.co.id, sosok Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat. Sosoknya disebut tergabung dalam Pemuda Pancasila.
Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.
Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.
Dewa saat penyelidikan berlansung, disebut polisi ikut menganiaya penghuni kerangkeng manusia hingga tewas. Polisi pun menetapkan Dewa sebagai tersangka pada 25 Maret 2022.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, diketahui dibangun pada 2016. Kerangkeng itu dibuat oleh Terbit sendiri, yang digunakan untuk para pekerjanya yang membuat kesalahan guna dihukum secara mandiri.
Terbit sendiri menyebut kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat.
Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika
Kerangkeng manusia itu terbongkar saat KPK lakukan penggeledahan di rumah Terbit, guna mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Terbit.
Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP.
Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.