Usut Dugaan Korupsi RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka
MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memberikan penjelasan resmi terkait aksi penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026). Langkah hukum tersebut dipastikan murni sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, untuk merespons spekulasi yang berkembang pascapenggeledahan hingga sore hari tersebut.
“Perlu kami tegaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin benar terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D di Gambut. Tidak ada perkembangan baru maupun keadaan baru yang perlu kami tambahkan. Apa yang sudah disampaikan rekan kami kemarin pada dasarnya masih sama,” ujar Robert, Rabu (22/7/2026) sore.
Ia membeberkan bahwa jajaran penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang mencurahkan fokus penuh untuk memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti.
“Tentunya teman-teman di Pidsus masih mengumpulkan saksi dan alat bukti,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka, Robert menerangkan bahwa korps adhyaksa belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka karena proses hukum masih berproses secara seksama.
“Kami tidak bisa menyampaikan sekarang karena penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, kami juga harus melihat hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Ia pun meminta publik bersabar menunggu kerja penyidik.
“Untuk tersangka menyusul, kami tidak bisa menjawab sekarang. Biarkan teman-teman penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” tegasnya.
Robert mengimbau masyarakat maupun media massa untuk tidak membuat asumsi prematur terkait status hukum pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
“Jangan menggiring opini terlebih dahulu bahwa saat ini sudah ada tersangka. Kami ingin informasi yang berkembang tetap valid sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.
Tindakan penggeledahan tersebut sekaligus menjadi penanda resmi bahwa penanganan perkara fasilitas kesehatan ini telah naik ke tingkat penyidikan.
“Sudah kami sampaikan kemarin, kalau sudah dilakukan penggeledahan berarti perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Menanggapi kabar mengenai kontraktor pelaksana proyek yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Banten, Robert mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Meski demikian, timnya tetap memprioritaskan penyidikan utama di Kabupaten Banjar.
“Untuk kontraktor yang bersangkutan memang DPO di Banten. Namun, saat ini kami fokus dulu pada penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Proyek RS Tipe D Gambut ini sebenarnya sudah masuk dalam pantaun Kejari Banjar sejak awal tahun akibat kendala keterlambatan fisik di lapangan.
“Kasus ini sudah kami sikapi sejak proyek tersebut menjadi sorotan pada awal tahun ini karena mengalami keterlambatan,” pungkasnya.
Pada aksi penggeledahan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Banjar telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik dari Kantor Dinkes Kabupaten Banjar untuk memperkuat bukti dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut. Kejari memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
