Martapura – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) untuk menindak lanjuti terkait pengawasan DPRD terhadap kinerja Perusda, Kamis (31/10/2024).
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz dari fraksi Partai NasDem, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Saleh, beserta jajaran anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, membahas terkait deviden atau kontribusi perusda hingga kinerja Perusda baik dari segi pelayanan hingga kinerjanya, seperti PT AM Intan Banjar, Bank Kalsel Cabang Martapura, BPR Martapura, Perumda PBB dan PT Baramarta terhadap daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz mengapresiasi peningkatan dividen ataupun kinerja dari tahun ke tahun oleh beberapa perusda terhadap daerah.

“Peningkatan PAD dari tahun sebelumnya oleh semua perusda sudah luar biasa, namun ada satu yang masih menjadi pertanyaan kita, yakni PT Baramarta, memang untuk perusda satu ini tidak kita targetkan, tetapi kita tentu ingin mengetahui dan mengupas permasalahan yang terjadi di perusda ini, sayangnya yang berhadir bukan merupakan Direktur Utama (Dirut —Red) sehingga sulit kita untuk membahas terkait permasalahannya lebih jauh dan mendalam,” beber Lauhul.
Lauhul juga menyayangkan terhadap permasalahan yang terjadi di PT Baramarta tidak segera dilakukan pengambilan keputusan saat RUPS LUB beberapa waktu lalu.
“Hal tersebut juga agar birokrasi di perusahaan tersebut tidak terganggu dan bisa berjalan normal,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya bersama jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen akan melakukan pembahasan lebih serius terkait polemik PT Baramarta.
“Kita akan melakukan pemanggilan dan menggelar RDP terhadap Komisaris Utama, Dirut serta Direksi PT Baramarta, Asisten Perekonomian, Kabag Perekonomian pokoknya yang berkaitan untuk mengupas tuntas problematika di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ali Syahbana, dirinya juga mempertanyakan terkait Perusda PT Baramarta.
“Kita garis bawahi disini sebenarnya ada apa sih dengan PT Baramarta ini? Mungkin itu saja dan tentunya akan kita bahas mendalam pada RDP selanjutnya,” ungkap Politisi Partai Gerindra Ali Syahbana.
Polemik PT Baramarta
Seperti sudah diketahui bersama dari sejumlah pemberitaan, PT Baramarta memiliki sejumlah permasalahan, mulai dari Hutang Pajak dan Operasional yang mencapai Angka kurang lebih 800 Miliar Rupiah atau hampir 1 Triliu Rupiah.
Belum lagi ditambah dengan saat ini Direktur Utama (Dirut) yang menyandang status tersangka, pun yang terbaru lagi beberapa waktu lalu aset Perusahaan Plat Merah milik Pemkab Banjar itu turut disita oleh pihak Pajak lantaran Wanprestasi.

Mewakili PT Baramarta, Direktur Operasional, Saidan Fahmi mengutarakan jika RDP dengan Komisi II tadi pihaknya telah memaparkan terkait hal-hal yang menjadi kewenangan dan tupoksinya.
“Terkait polemik dan teknis lebih dalam lainnya mungkin akan disampaikan di RDP selanjutnya, kita hanya menyampaikan hal yang seharusnya saja sesuai kewenangan dan tupoksi kita pada hari ini,” tuturnya.
Saidan tidak memungkiri jika sejumlah aset PT Baramarta disita lantaran Wanprestasi.
“Beberapa aset memang statusnya disita pajak dan siap dilelang,” tutupnya.
