BerandaDPRD KaltimMaraknya Dugaan BBM Oplosan...

Maraknya Dugaan BBM Oplosan di Berau Picu Keresahan, Komisi II DPRD Desak Tindakan Tegas dari Instansi Berwenang

Terbaru

Masyarakat Kabupaten Berau saat ini tengah menghadapi keresahan yang kian meluas terkait maraknya dugaan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di pasaran. Praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum pedagang BBM, terutama melalui Pertamini yang tidak memiliki izin resmi, telah menimbulkan kekhawatiran mendalam. Bukan hanya karena merugikan secara ekonomi, tetapi juga karena dampak teknis yang ditimbulkan terhadap kendaraan masyarakat yang menggunakan bahan bakar oplosan tersebut.

Kondisi ini menarik perhatian kalangan legislatif, khususnya Komisi II DPRD Berau. Meskipun laporan mengenai dugaan BBM oplosan ini telah diterima, termasuk informasi yang telah disampaikan oleh pimpinan DPRD, Komisi II mengaku belum dapat melakukan inspeksi langsung atau sidak ke lapangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, yang menegaskan bahwa lembaganya harus tetap mengikuti prosedur dan tidak bisa sembarangan bertindak tanpa dasar yang sah.

“Kami belum bisa bergerak tanpa perintah resmi. Jika kami melangkah tanpa dasar hukum yang kuat, itu justru bisa disalahartikan sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan tempat-tempat ilegal tersebut,” ujar Rudi dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa posisi DPRD, khususnya Komisi II, bukan sebagai lembaga eksekutif maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas ilegal, termasuk praktik penjualan BBM oplosan oleh Pertamini yang tidak berizin. Penanganan kasus seperti ini, menurutnya, sepenuhnya berada di ranah instansi teknis yang memiliki otoritas dan sumber daya untuk bertindak, seperti kepolisian, Satpol PP, dan Pertamina selaku distributor resmi.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa wacana untuk menertibkan operasional Pertamini ilegal sebenarnya bukanlah hal baru. Bahkan, pembahasan mengenai perlunya regulasi dan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM sudah bergulir sejak tahun sebelumnya. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil, sebagian besar karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh DPRD dalam hal penindakan.

“Kami ini adalah lembaga legislatif, bukan Satpol PP atau kepolisian. Fungsi kami adalah menyampaikan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan dan mendorong agar permasalahan ini ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki otoritas,” tegas Rudi.

Ia juga menekankan bahwa meskipun pihaknya belum melakukan sidak, bukan berarti mereka mengabaikan persoalan tersebut. Komisi II tetap aktif melakukan komunikasi dan menyuarakan keluhan masyarakat kepada instansi terkait agar masalah ini mendapat perhatian serius. Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera merespons keresahan masyarakat ini sebelum kerugian semakin meluas.

Dalam konteks yang lebih luas, Rudi menyampaikan bahwa peredaran BBM oplosan tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi langsung pada konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan secara permanen. Selain itu, penggunaan BBM yang tidak sesuai standar juga bisa memengaruhi efisiensi kendaraan, mencemari lingkungan, serta menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan.

“Kami tidak bisa membiarkan masyarakat terus menjadi korban. Harus ada tindakan nyata dari pihak yang berwenang agar para pelaku tidak merasa bebas menjalankan praktik curang ini,” lanjutnya.

Rudi pun mengimbau agar aparat penegak hukum, Dinas Perdagangan, Pertamina, dan dinas teknis lainnya segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan BBM oplosan yang dijual bebas di wilayah Berau. Ia juga meminta agar dilakukan pengawasan ketat terhadap operasional Pertamini dan tempat-tempat pengisian BBM yang tidak memiliki izin, guna memastikan distribusi energi di daerah berjalan sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan konsumen.

Ia berharap, dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait, penindakan terhadap praktik ilegal ini bisa segera dilakukan. Selain itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan BBM ilegal serta edukasi tentang pentingnya membeli BBM di tempat-tempat resmi.

“Sekarang masyarakat sudah semakin sadar akan bahayanya BBM oplosan. Kami di DPRD akan terus menyuarakan keresahan ini agar segera ada tindakan. Tapi penyelesaiannya tetap ada di tangan lembaga eksekutif dan penegak hukum,” tutup Rudi.

Keresahan masyarakat Berau terhadap peredaran BBM oplosan mencerminkan pentingnya tata kelola distribusi energi yang bersih dan aman. Masyarakat pun berharap agar permasalahan ini tidak hanya menjadi wacana di atas meja, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang melibatkan semua pihak, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka