BerandaHabar KotabaruDPRD Kotabaru Setujui Penyesuaian...

DPRD Kotabaru Setujui Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Kotabaru

Terbaru

KOTABARU – Komisi II DPRD Kotabaru menggelar rapat bersama Direktur dan Staf Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabatu membahas terkait penyesuaian tarif yang akan di berlakukan di Kabupaten Kotabaru.Bertempat di ruang sidang Komisi II DPRD Kotabaru Senin (14/7/2025).

DPRD memiliki peran penting dalam menetapkan tarif air bersih. DPRD bertugas untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa kenaikan tarif tidak memberatkan warga, terutama yang berpenghasilan rendah.

Ketua Komisi II Abu Suwandi menyampaikan rapat ini untuk membahas mengenai penetapan tarif air minum PDAM Kotabaru tahun 2025. Sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2020 tentang perubahan atas  peraturan Menteri Dalam Negeri No 71  tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum serta surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan no 188.44/0907/KUM/2023 tentang penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah usaha milik daerah air minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan tahun 2024. Komisi II menilai penyesuaian tarif sudah semestinya dilakukan.

Abu Suwandi menambahkan
penyesuain tarif ini merupakan bentuk asas keadilan bagi semua masyarakat Kabupaten Kotabaru.Dimana sebelumnya tarif yang dipakai untuk Kabupaten kotabaru lebih rendah dari 14 kabupaten/kota se Kalimantan Selatan yaitu sebesar Rp 2.500; per kubik maka akan di adakan penyesuaian tarif sebesar Rp 3. 000; per kubik jadi hanya 500; rupiah saja tarif penyesuaiannya per kubik

“Melihat kajian dan realita yang ada tentu Komisi II DPRD Kotabaru mendukung adanya penyesuaian tarif ini, serta kami mengingatkan kepada PDAM Kotabaru,Kenaikan tarif harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar mereka memahami alasan kenaikan dan dampaknya untuk mensosialisasikan penyesuaian tarif ini kepada  seluruh para pelanggan PDAM  sebelum mulai berlaku,” Ujarnya.

Dengan demikian, persetujuan kenaikan tarif PDAM oleh DPRD merupakan keputusan yang mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi PDAM maupun masyarakat, serta bertujuan untuk menjaga keberlangsungan layanan air bersih yang berkualitas.

Direktur Perusahsn Daerah Air Minum ( PDAM ) Kotabaru Tri Basuki mengatakan, proses tahapan untuk penyesuaian tarif sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

Tahap-tahap yang dilalui antara lain rapat koordinasi tim penyesuaian tarif air minum pada Juni 2024,

“Ini tinggal  kami sosialisasikan ke pelanggan. Dan kenaikan yang untuk penyesuain tarif hanya Rp 500,-, dari Rp 2500,- ke Rp 3.000,-“, terang Tri

Disamping itu, kata Tri sebelum ada kenaikan tarif air minum pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke pelanggan dan media sosial.

“Kita juga sudah lakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif baik ke forum pelanggan sebagai jembatan penghubung ke pelanggan lainnya, media sosial dan website PDAM Kotabaru,”pungkasnya

Penulis M.Nasaruddin  

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka