Kuala Kapuas – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor : 600.1.1/978, Tahun 2025, tertanggal 4 Nopember 2025.
Surat imbauan Percepatan Progres Pekerjaan Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2025, yang ditujukan kepada KPA, PPK, PPTK, Penyedia jasa Kontraktor, dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Ini merupakan imbauan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi khusus dan langsung dilapangan terhadap kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas H Hargatin mengatakan, selain faktor tekhnis bisa juga menjadi kendala dilapangan seperti kondisi cuaca akhir-akhir ini, yang tidak menentu.
“Hal ini disampaikan sebagai wujud kerja sama dalam hubungan kerja antara pemerintah sebagai pengada dan Dunia usaha sebagai pelaksana,” ujar H. Hargatin
Lebih utama lagi kata dia, kepada pihak pengawas dan perencana sebagai ujung tombak yang bertanggung jawab di lapangan.
“Sesuai arahan dan harapan pimpinan pelaksanaan kegiatan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan diwajibkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak kerja, agar tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari.,” pungkas H Hargatin.


