BerandaHabar KapuasOknum Kabid SDK Dinkes...

Oknum Kabid SDK Dinkes Diduga Hindari Wartawan Saat Diminta Konfirmasi Progres Pembangunan Gedung Baru

Terbaru

Kuala Kapuas – Sejumlah wartawan yang ingin mengonfirmasi progres pembangunan gedung baru Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas mengalami dugaan penghalangan tugas jurnalistik, Jumat (14/11/2025) siang. Insiden itu terjadi di lingkungan kantor Dinkes Kapuas ketika para jurnalis mencoba menemui Martono, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan.

Para wartawan mengaku mendapatkan perlakuan yang membingungkan dari salah satu staf Dinkes saat menanyakan keberadaan Martono. Awalnya, staf tersebut menyampaikan bahwa Kabid SDK sedang keluar dan tidak berada di tempat. Namun beberapa menit kemudian, setelah masuk kembali ke ruang Kabid, ia memberikan jawaban berbeda.

“Pak Kabid sedang tidur,” ujarnya pelan.

Pernyataan ini mengejutkan para jurnalis, mengingat jam pelayanan masih berlangsung dan pejabat terkait tengah menangani proyek pembangunan bernilai besar. Namun tak lama, staf tersebut kembali memberikan keterangan berbeda setelah dimintai kepastian.

“Pak Kabid lagi zoom,” katanya singkat.

Perubahan jawaban dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar Martono sedang mengikuti rapat daring, mengapa sebelumnya dikatakan sedang tidur? Dan jika benar sedang beristirahat, bagaimana kemudian berubah menjadi kegiatan zoom hanya dalam hitungan menit?

Bagi para awak media, kejadian ini bukan sekadar soal pejabat yang sulit ditemui, tetapi menyangkut transparansi publik, etika pelayanan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Sebagai PPK, Martono memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan gedung baru Dinkes berjalan sesuai aturan dan tahapan.

Sikap tertutup dan ketidaksediaan memberikan informasi pada jam kerja justru membuka ruang kecurigaan publik, terutama terkait penggunaan anggaran kesehatan yang seharusnya dikelola dengan profesional dan terbuka.

Wartawan menilai tindakan staf bidang SDK Dinkes Kapuas tersebut tidak mencerminkan sikap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan wajib melakukan konfirmasi untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Dugaan tindakan menghindari wartawan tersebut bahkan berpotensi melanggar UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, para wartawan masih berupaya meminta klarifikasi dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai insiden serta progres pembangunan gedung kantor baru tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka