Upaya pencegahan perkawinan anak (PPA) di tingkat desa terus diperkuat melalui pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) PPA di Desa Anjir Serapat Baru. Kegiatan ini difasilitasi oleh Lakpesdam PBNU bersama Fatayat NU Kabupaten Kapuas dalam pertemuan stakeholder desa yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
Pertemuan yang dilaksanakan di D’Silva Café and Resto ini menghadirkan berbagai unsur strategis lintas sektor, mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapuas Timur, Ketua MWC NU Kapuas Timur, Kepala Desa beserta perangkatnya, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus Satgas PPA, hingga perwakilan remaja dan tim program Lakpesdam PBNU. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kerja kolaboratif yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mengikuti pengukuhan Satgas, tetapi juga mendapatkan penguatan kapasitas terkait tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Satgas PPA di tingkat desa. Penguatan ini mencakup pemahaman tentang sistem rujukan, pendampingan kasus, strategi edukasi masyarakat, hingga pendekatan berbasis keluarga dan komunitas.
Ketua MWC NU Kapuas Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan Satgas PPA merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan sosial yang masih nyata di masyarakat.
“Perkawinan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi persoalan sosial yang berdampak luas. Karena itu, kehadiran Satgas ini harus benar-benar menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan di tingkat desa,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Satgas PPA Desa Anjir Serapat Baru oleh Kepala Desa kepada Lakpesdam PBNU yang secara simbolis diterima oleh Irpan Rustandi. Penyerahan ini menjadi penanda komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan terintegrasi.
Irpan Rustandi menegaskan bahwa Satgas PPA memiliki peran strategis sebagai ujung tombak perubahan sosial di tingkat akar rumput.
“Penguatan Satgas PPA bukan hanya soal pembentukan struktur, tetapi bagaimana memastikan bahwa sistem perlindungan anak benar-benar hidup di masyarakat. Satgas harus mampu menjadi penggerak edukasi, pencegahan, sekaligus respon awal terhadap kasus,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa praktik perkawinan anak di lapangan masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi keluarga, rendahnya akses pendidikan, serta minimnya pemahaman terkait kesehatan reproduksi dan perlindungan anak. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh akar persoalan di masyarakat.
Kegiatan ini juga menghadirkan Danung Sri Wulandari, MPH, dari DP3APPKB Kabupaten Kapuas yang memberikan penguatan materi terkait pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, peran keluarga, serta dampak jangka panjang perkawinan anak terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi.
Sebagai penutup, seluruh peserta bersama-sama mendeklarasikan komitmen Desa Ramah Anak dengan pernyataan:
“Kami berkomitmen melindungi anak, mendukung pendidikan, dan menolak perkawinan anak demi masa depan Kapuas yang lebih baik.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program INKLUSI yang mendorong pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam pembangunan sosial. Melalui penguatan Satgas PPA dan kolaborasi lintas sektor, Desa Anjir Serapat Baru diharapkan mampu menjadi model desa yang responsif terhadap perlindungan anak serta berkontribusi dalam menekan angka perkawinan anak secara berkelanjutan di Kabupaten Kapuas ( AHA)



