Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Penjualan Tuak Saat Ramadan, Ribuan Liter Dimusnahkan
Banjarbaru — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menyita ribuan liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam operasi penertiban yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadan di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.
Operasi tersebut digelar pada Senin (2/3/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, mengatakan petugas langsung melakukan penindakan di dua lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan tuak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2026).
Dua lokasi yang didatangi petugas berada di Jalan Ahmad Yani Km 31, Kelurahan Guntung Payung, serta kawasan Komplek Griya Sosial Mulia 1 di Kelurahan Guntung Manggis.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan baku pembuatan tuak berupa kulit kayu raru yang disimpan dalam lima karung.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan ribuan liter tuak yang disimpan di dalam jeriken. Sebanyak 2.195 liter langsung dimusnahkan di lokasi penemuan, sementara 495 liter lainnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Banjarbaru sebagai barang bukti. Petugas juga menyita sekitar 175 liter tuak yang telah dikemas siap edar.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut.
Keempatnya berinisial MR (24), YP (32), RA (23), dan SAS (20), yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Deddy, para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Satpol PP Banjarbaru memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tutup Deddy.


