BerandaDPRD BalanganDPRD Balangan Apresiasi Pencabutan...

DPRD Balangan Apresiasi Pencabutan Perbup 63/2019, Dorong Perbaikan Layanan Air Bersih

Terbaru

PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan mengapresiasi langkah Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terkait PDAM. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperbaiki pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Balangan, Supianor, menyampaikan bahwa pencabutan regulasi tersebut menjadi solusi untuk menghilangkan hambatan yang selama ini membatasi ruang gerak perusahaan daerah dalam meningkatkan layanan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bagian Hukum yang telah mencabut Perbup 63 Tahun 2019. Ini penting agar PDAM tidak lagi terikat aturan yang menghambat, sehingga pelayanan air minum bisa berjalan lebih fleksibel dan maksimal,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama antara Komisi III DPRD Balangan, Bagian Hukum Setda, dan manajemen PDAM Balangan.

Supianor menegaskan, perubahan regulasi harus segera diikuti dengan langkah konkret di lapangan, terutama dalam meningkatkan kualitas distribusi air bersih yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya realisasi penyertaan modal untuk mendukung optimalisasi kinerja PDAM, sehingga mampu menjangkau lebih banyak wilayah dengan layanan yang lebih baik.

“Dengan dicabutnya aturan lama, kami berharap PDAM segera bergerak cepat. Pelayanan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

DPRD Balangan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan air bersih di seluruh wilayah kabupaten. (AYL)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka