Percepat Proyek Strategis, Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar Matangkan PDSK Bendungan Riam Kiwa
BANJARBARU – Langkah nyata percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus digeber. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar rapat koordinasi krusial terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) di Ruang Rapat H. Maksit, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/5/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, termasuk Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Sekda Banjar H. Yudi Andrea, serta perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), BPN, Kejaksaan Tinggi, dan Tim Terpadu PDSK.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan proyek ini. Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun landasan operasional melalui berita acara yang komprehensif.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, kami sangat mengapresiasi tahapan-tahapan yang sudah berjalan selama ini. Kami juga sudah menyepakati beberapa hal terkait inventarisasi dan identifikasi lahan melalui berita acara yang memuat tujuh poin kesepakatan,” ujarnya.
Saidi menegaskan bahwa tujuh poin kesepakatan tersebut meliputi aspek regulasi, payung hukum, hingga teknis penyiapan lahan. Ia berharap sinergi lintas instansi dapat mempercepat proses eksekusi di lapangan.
“Kami juga memohon dukungan semua pihak, baik Pemprov Kalsel, BWS, maupun pemerintah pusat agar proses menuju eksekusi pembangunan dapat berjalan lancar,” lanjutnya.
Dari sisi progres lahan, Sekda Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, membawa kabar positif. Saat ini, mayoritas lahan terdampak sudah tidak memiliki kendala berarti.
Ia menjelaslan terkait soal pembebasan lahan, sekitar 80% lahan sudah dalam kondisi clear and clean dan masyarakat telah menyepakati ganti rugi tanam tumbuh. Bahkan dari pihak BWS memastikan anggaran untuk pembebasan lahan sudah tersedia.
Mengenai sisa 20% lahan yang belum tuntas, Syarifuddin menjelaskan bahwa penyelesaiannya akan dilakukan secara paralel dengan dimulainya konstruksi.
“Alhamdulillah hari ini seluruh pihak hadir, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel, BWS, hingga BPN. Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini pembangunan Bendungan Riam Kiwa bisa segera terealisasi,” harap Syarifuddin.
Langkah selanjutnya adalah menunggu legal opinion (pendapat hukum) untuk memayungi proses verifikasi akhir. Pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk penyelesaian proyek strategis ini.
“Kita juga sudah membuat timeline agar prosesnya tidak terlalu lama. Harapannya tahun 2028 bendungan ini sudah bisa selesai,” ungkapnya.
Bendungan Riam Kiwa diproyeksikan menjadi solusi multifungsi bagi Kalimantan Selatan, dengan memberikan berbagai manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, mendukung pertanian, perikanan hingga potensi pembangkit listrik.
“Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Banjar maupun daerah sekitarnya,” tutup Syarifuddin.



