RANTAU – Sepanjang pelaksanaan Operasi Antik 2026 hingga pengembangan pasca operasi, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan mengamankan barang bukti hampir 700 gram sabu.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan pengungkapan dilakukan melalui dua tahapan, yakni saat pelaksanaan Operasi Antik dan pengembangan kasus setelah operasi berakhir.

Menurutnya, selama Operasi Antik berlangsung, Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap 14 laporan polisi (LP) dengan 15 orang tersangka.
“Pada pelaksanaan Operasi Antik kemarin, kami berhasil mengungkap 14 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang dan barang bukti sabu seberat 45,58 gram,” ujarnya.
Meski operasi resmi berakhir, kata Weldi, upaya penindakan tetap dilanjutkan melalui penyelidikan dan pengembangan jaringan yang masih aktif beroperasi.
Hasilnya, petugas kembali mengungkap 3 laporan polisi tambahan dengan 4 tersangka dan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.
“Setelah operasi selesai, anggota tetap bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tiga kasus tambahan dengan barang bukti mencapai 652,82 gram sabu,” katanya.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar 698,4 gram sabu.
Kapolres menyebut jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kurang lebih sekitar 15 ribu jiwa bisa terselamatkan. Ini menjadi tanggung jawab bersama karena pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan aparat, tetapi juga perlu dukungan masyarakat,” tegasnya.
Weldi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Aries Wibawa menjelaskan sebagian besar pengungkapan setelah Operasi Antik berasal dari tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.
Ia mengungkapkan dari total tersangka yang diamankan, terdapat dua orang residivis kasus narkotika.
“Pengungkapan terbesar pasca operasi berasal dari satu tersangka yang membawa barang bukti sekitar 600 gram sabu. Jalur peredarannya lintas wilayah dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya.
Terkait pemusnahan barang bukti, Aries menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dengan terlebih dahulu menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan dilakukan lebih cepat agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, sementara sebagian kecil tetap disimpan sesuai ketentuan untuk proses hukum,” pungkasnya.
Polres Tapin memastikan pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui operasi rutin, pengembangan jaringan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kabupaten Tapin dari ancaman peredaran gelap narkotika.


