LBH Borneo Nusantara Ajukan Keberatan Administratif ke PLN, Tuntut Pemulihan Hak Masyarakat Atas Pemadaman Listrik
BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mengajukan Keberatan Administratif kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terkait pemadaman listrik yang berulang, bergilir dan berkepanjangan sejak 22 Juni 2026 di wilayah Kalsel dan Kalteng. Langkah ini dilakukan atas nama FORUM KOTA BANJARMASIN (FORKOT) dan didukung oleh 25 advokat serta konsultan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keberatan ini diajukan sebagai upaya hukum administratif sebelum menempuh jalur pengadilan. Surat keberatan yang memuat 28 alasan hukum dan 13 tuntutan utama tersebut menegaskan bahwa tindakan PLN telah melanggar standar pelayanan, merugikan hak konsumen, dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut keterangan PLN, pemadaman massal disebabkan oleh forced outage pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) serta enam Pembangkit Listrik Swasta (IPP), yang menyebabkan defisit daya di Sistem Interkoneksi Kalimantan. Pihak PLN juga menyatakan pemulihan sistem diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2026.
Namun dari sisi hukum, LBH Borneo Nusantara menilai hal tersebut bukan dikategorikan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure). Gangguan tersebut dinilai sebagai risiko operasional yang sepenuhnya berada dalam kendali manajemen PLN, yang mencerminkan kegagalan pemeliharaan, mitigasi risiko, serta pengawasan internal.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti ketidakselarasan fakta: wilayah Kalimantan sebagai lumbung batu bara justru mengalami krisis listrik, padahal sebelumnya Menteri ESDM telah mengungkapkan adanya kesenjangan pasokan batu bara akibat disparitas harga DMO. Hal ini memicu dugaan ketidaktransparanan dari pihak PLN mengenai penyebab sebenarnya.
PLN sebagai BUMN penyelenggara pelayanan publik memiliki status monopoli negara yang memberikan kewajiban kehati-hatian tinggi dan tanggung jawab mutlak. Dalam surat keberatannya, ditegaskan bahwa PLN telah melanggar berbagai peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)
Pelanggaran ini juga terbukti dari pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), meliputi:
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Kemanfaatan
- Asas Ketidakberpihakan
- Asas Kecermatan
- Asas Keterbukaan
- Serta asas pelayanan lainnya
Dalam surat keberatan tersebut, LBH Borneo Nusantara mendesak PLN untuk memenuhi tuntutan berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh keberatan administratif.
2. Menyatakan bahwa pemadaman listrik telah melanggar standar mutu pelayanan dan merugikan hak konsumen.
3. Menghentikan manajemen beban sepihak dan percepat pemulihan sistem sebelum September 2026.
4. Menyatakan PLN bertanggung jawab penuh atas semua kerugian.
5. Memberikan kompensasi sesuai TMP secara transparan tanpa menghapus hak tuntutan ganti rugi penuh.
6. Membuka data transparan log operasional dan audit teknis pembangkit yang diklaim rusak.
7. Membuka data riil stok batu bara dan gas di pembangkit Kalimantan.
8. Membuka posko rekonsiliasi ganti rugi untuk kerusakan alat elektronik dan kerugian UMKM.
9. Memublikasikan hasil audit teknis dan rencana pencegahan ulang.
10. Melakukan audit independen terhadap penyebab gangguan.
11. Menjelaskan sumber dana kompensasi dan memastikan tidak dibebankan ke APBN.
12. Menegaskan kompensasi adalah hak minimum, bukan batas akhir tuntutan.
13. Menjamin stabilitas dan mutu pelayanan listrik sesuai standar.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, PLN wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak surat diterima.
Koordinator Tim Advokasi Hukum, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tuntutan maaf, melainkan tuntutan akuntabilitas dan pemulihan hak masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan terakhir bagi PLN untuk menindaklanjuti tuntutan ini secara sukarela. Namun jika keberatan ini diabaikan atau ditolak, kami akan segera menempuh jalur hukum lanjutan, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok (class action), hingga pelaporan pidana,” tegasnya.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada DPR RI, Menteri ESDM, Direktur Utama PLN, Gubernur Kalsel dan Kalteng, serta DPRD kedua provinsi tersebut.
LBH Borneo Nusantara tetap membuka Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik untuk menerima laporan dari masyarakat yang terdampak.

