BerandaHabar BanjarKepergok Warga, Pencuri Baterai...

Kepergok Warga, Pencuri Baterai BTS di Kabupaten Banjar Diringkus Polisi

Terbaru

Kepergok Warga, Pencuri Baterai BTS di Kabupaten Banjar Diringkus Polisi

​MARTAPURA – Aksi kejahatan menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Seorang pria berinisial Y berhasil diringkus setelah diduga mencuri baterai pendorong dari area pemancar Base Transceiver Station (BTS) milik TBG yang berlokasi di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

​Mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, Kasi Humas AKP Alfian Noor menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di kawasan Jalan Pasar Cindai Alus.

​Terbongkarnya kasus ini berkat kejelian seorang warga sekitar berinisial M yang mencurigai keberadaan mobil asing masuk ke area pemancar. Untuk bisa membobol lokasi, pelaku disinyalir membongkar pagar samping dengan cara melepas baut pengamannya terlebih dahulu.

​Sadar ada yang tak beres, M segera melapor kepada N selaku Person in Charge (PIC) pemeliharaan tower tersebut. Merespons laporan warga, N langsung menuju ke lokasi. Di tengah jalan, N berpapasan dengan mobil mencurigakan itu dan memilih membuntutinya hingga kendaraan tersebut akhirnya menepi.

​“Saat dilakukan pemeriksaan bersama pelapor, ditemukan dua unit baterai litium merek ZTE di dalam kendaraan yang diduga berasal dari tower BTS tersebut. Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polres Banjar,” ujar AKP Alfian Noor.

​Menerima laporan darurat tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar bergerak cepat melakukan perburuan. Dari hasil pengembangan di lapangan, jejak terduga pelaku terendus sedang berada di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

​Tepat pada Selasa (21/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wita, tim gabungan menyergap lokasi dan berhasil membekuk pria berinisial Y tanpa perlawanan.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 2 unit baterai litium merek ZTE berkapasitas 100 Ah, 1 unit baterai litium merek SHOTO, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang digunakan untuk aksi kriminal pelaku.

​Saat ini tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lanjutan.

​“Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup AKP Alfian Noor.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka