Paringin – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan yang berlangsung di Ballroom TreePark Hotel, Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Forum yang mempertemukan pimpinan, anggota, dan sekretaris DPRD kabupaten se-Kalimantan ini menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan kelembagaan DPRD sekaligus menyatukan pandangan terkait revisi regulasi pemerintahan daerah.
Mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Rakorwil ADKASI menyoroti pentingnya memperkuat posisi DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Saiful Arif menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi wadah bagi para legislator daerah untuk bertukar pengalaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi kedewanan.
“Melalui Rakorwil ini kami memperoleh banyak masukan dari para narasumber yang berasal dari pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Materi yang disampaikan sangat penting sebagai bekal bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Saiful Arif.
Ia berharap hasil pembahasan dalam Rakorwil ADKASI dapat menjadi referensi bagi DPRD di daerah dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga, khususnya dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Rakorwil ADKASI se-Pulau Kalimantan digelar pada 15–17 Juli 2026 dengan menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pimpinan DPR RI dan DPD RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta kalangan akademisi.
Melalui forum tersebut, para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penguatan integritas pemerintahan daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan DPRD, hingga arah kebijakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
